Connect with us

SAMARINDA

Modus Arisan Online, Oknum Guru Honorer Samarinda Tipu Puluhan Orang

Diterbitkan

pada

Modus Arisan Online, Oknum Guru Honorer Samarinda Tipu Puluhan Orang
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memimpin konferensi pers perihal kasus penipuan arisan online, Senin (24/10/2022). (Foto: Polresta Samarinda)

Oknum guru honorer salah satu SD di Samarinda berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran oknum berinisial JA (24) itu menjadi pelaku penipuan berkedok arisan online.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022) menjelaskan, berdasarkan dua laporan ada 23 orang yang menjadi korban arisan online tersebut. Total kerugiannya mencapai Rp3 miliar.

“Jadi ini ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya. Dengan total kerugiannya itu senilai Rp3 miliar,” ungkapnya.

Penipuan yang dilakukan bermodus penawaran keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) facebook. Pelaku memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar.

“Misalnya kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:   Catat Tanggalnya! Samarinda Gelar Festival Mahakam 2022 November Mendatang

“Untuk arisan yang diperjualbelikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp30 juta, Rp50 juta dan bahkan Rp700 juta,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah email, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.

“Ini barang bukti yang kami amankan, sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua. Dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” urainya.

Kepolisian turut mengamankan rekening koran sehubungan perputaran uang arisan abal-abal tersebut. Yang dimulai sejak Mei sampai Oktober.

Baca juga:   Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pelaku dan Pemodal Ditangkap

“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp19 miliar. Ini kemana saja uangnya akan kami tracking atau telusuri,” papar Ary.

Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yakni 372 KUHP Juncto 378 KUHP.

“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pas pencucian uang, untuk itu asetnya akan kami telusuri dan tracking, ya dengan harapan ke mana saja uang Rp 19 miliar ini,” tegasnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.