NUSANTARA
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Aplikasi Srikandi, ANRI Targetkan Tahun 2024 Semua Pemda Terapkan

Implementasi Aplikasi SRIKANDI bagi pemerintah daerah terus dilakukan. Demi menyukseskan penyelenggaraan kearsipan terintegrasi secara digital. Bagi pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Ditargetkan tuntas menerapkannya pada tahun 2024 mendatang.
Bertempat di Ruang Dirgantara, Ambhara Hotel Jakarta Selatan, mulai 13 hingga 14 November 2023, Direktorat Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Aplikasi Srikandi Tahun 2023 bagi Pemerintah Daerah di Indonesia wilayah barat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2024 seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditargetkan sudah menerapkan implementasi Srikandi.
Untuk itu, implementasi Srikandi perlu didukung oleh sumber daya manusia, regulasi organisasi, sarana prasarana, serta anggaran yang memadai, sehingga bisa saling mendukung atau menguatkan.
“ANRI juga berupaya meningkatkan kapasitas Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi agar dapat lebih optimal dalam ranah pembinaan bagi LKD Kabupaten/Kota di wilayahnya,” katanya.
Ia menyakini, jika implementasi Srikandi ke depan menjadi salah satu jalan dalam peningkatan kinerja pemerintahan.
Sebab penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan lebih baik karena didukung penyelenggaraan kearsipan. Di antaranya melalui implementasi Srikandi yang lebih baik dan suportif, dimana ujungnya adalah peningkatan pelayanan bagi publik.
“Untuk percepatan implementasi Srikandi, kami terus melaksanakan bimbingan teknis baik daring maupun luring, pendampingan magang, serta konsultasi kearsipan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Kearsipan Daerah II, Suminarsih mengingatkan bahwa transformasi digital sangat memudahkan dalam hal kepraktisan pengelolaan pekerjaan kedinasan. Namun jangan sampai melupakan atau menelantarkan arsip-arsip manual yang tercipta karena ada potensi memori kolektif sebagai arsip statis.
“Implementasi Srikandi merupakan langkah bersama antara pusat dan pemerintah daerah dalam reformasi birokrasi, khususnya di ranah digitalisasi pemerintahan,” tegasnya.
Dari kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Srikandi ini, tindak lanjut bagi pemerintah daerah yang belum implementasi secara live, diharapkan dalam waktu dekat ini dapat segera mengejar ketertinggalan dengan menyiapkan dan menyampaikan surat permohonan akun live ke ANRI. (anri/am)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas