KUKAR
Palsukan Dokumen, Kok Ismail Thomas Disebut Korupsi?
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kenapa Ismail Thomas disebut melakukan korupsi? Sementara yang dia lakukan adalah memalsukan dokumen perusahaan swasta. Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah pun memberi penjelasannya.
Penetapan status tersangka pada Ismail Thomas banyak menyedot perhatian publik. Terutama warga Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pasalnya, politisi PDIP itu pernah menjabat sebagai bupati 2 periode di sana.
Diskusi-diskusi ataupun perdebatan yang mengiringi kasus ini. Kemudian bermuara pada sebuah pertanyaan. Soal penetapan Ismail sebagai koruptor. Sementara pelanggaran hukum yang ia lakukan, adalah memalsukan dan/atau terlibat secara langsung membuat dokumen palsu. Pada saat mengurus perizinan perusahaan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Yang diperkirakan terjadi pada 2008 silam.
Merespons ini, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memberikan penjelasan sederhana.
Pertama, penyebutan sebagai tersangka kasus korupsi, dapat dilihat dari alas hukum yang dipakai Kejaksaan Agung untuk menjerat Ismail. Yakni Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang Keterlibatan pada Perbuatan Kejahatan.
“Dia dikenakan Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan administrasi.”
“Dalam delik korupsi, ini dikualifikasikan penggelapan dalam jabatan,” ujarnya, Sabtu 26 Agustus 2023 pada Kaltim Faktual.
Jadi konteks korupsi pada kasus ini bukanlah upaya penggelapan uang negara. Seperti lazimnya kasus korupsi. Melainkan, Ismail melakukan pemalsuan dokumen dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Menggunakan kekuasaannya untuk mendapat izin perusahaan pertambangan di wilayahnya, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Pasal 9 UU Tipikor sendiri berbunyi: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Makna Korupsi Itu Luas
Lanjut dosen yang kerap disapa Castro itu. Dari perspektif hukum, makna korupsi itu luas. Detailnya terdapat pada UU Pemberantasan Tipikor. Namun secara sederhana, tipikor tidak terbatas pada aksi penggelapan uang negara, menyuap, dan gratifikasi.
“Korupsi ini kan banyak jenisnya, bukan hanya kerugian keuangan negara. Tapi bisa suap, gratifikasi, pemerasan, hingga penggelapan dalam jabatan.”
“Pasal yang dikenakan ke Ismail Thomas itu kan Pasal 9 UU Tipikor soal pemalsuan dokumen yang berkaitan pemeriksaan dokumen administrasi. Itu masuk kualifikasi penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri masih terus berlanjut. Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi. Yang diduga terlibat atau mengetahui praktik pemalsuan dokumen ini. Teranyar, eks Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny menyusul menjadi tersangka. (dra)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

