KUKAR
Palsukan Dokumen, Kok Ismail Thomas Disebut Korupsi?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kenapa Ismail Thomas disebut melakukan korupsi? Sementara yang dia lakukan adalah memalsukan dokumen perusahaan swasta. Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah pun memberi penjelasannya.
Penetapan status tersangka pada Ismail Thomas banyak menyedot perhatian publik. Terutama warga Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pasalnya, politisi PDIP itu pernah menjabat sebagai bupati 2 periode di sana.
Diskusi-diskusi ataupun perdebatan yang mengiringi kasus ini. Kemudian bermuara pada sebuah pertanyaan. Soal penetapan Ismail sebagai koruptor. Sementara pelanggaran hukum yang ia lakukan, adalah memalsukan dan/atau terlibat secara langsung membuat dokumen palsu. Pada saat mengurus perizinan perusahaan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Yang diperkirakan terjadi pada 2008 silam.
Merespons ini, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memberikan penjelasan sederhana.
Pertama, penyebutan sebagai tersangka kasus korupsi, dapat dilihat dari alas hukum yang dipakai Kejaksaan Agung untuk menjerat Ismail. Yakni Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang Keterlibatan pada Perbuatan Kejahatan.
“Dia dikenakan Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan administrasi.”
“Dalam delik korupsi, ini dikualifikasikan penggelapan dalam jabatan,” ujarnya, Sabtu 26 Agustus 2023 pada Kaltim Faktual.
Jadi konteks korupsi pada kasus ini bukanlah upaya penggelapan uang negara. Seperti lazimnya kasus korupsi. Melainkan, Ismail melakukan pemalsuan dokumen dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Menggunakan kekuasaannya untuk mendapat izin perusahaan pertambangan di wilayahnya, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Pasal 9 UU Tipikor sendiri berbunyi: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Makna Korupsi Itu Luas
Lanjut dosen yang kerap disapa Castro itu. Dari perspektif hukum, makna korupsi itu luas. Detailnya terdapat pada UU Pemberantasan Tipikor. Namun secara sederhana, tipikor tidak terbatas pada aksi penggelapan uang negara, menyuap, dan gratifikasi.
“Korupsi ini kan banyak jenisnya, bukan hanya kerugian keuangan negara. Tapi bisa suap, gratifikasi, pemerasan, hingga penggelapan dalam jabatan.”
“Pasal yang dikenakan ke Ismail Thomas itu kan Pasal 9 UU Tipikor soal pemalsuan dokumen yang berkaitan pemeriksaan dokumen administrasi. Itu masuk kualifikasi penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri masih terus berlanjut. Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi. Yang diduga terlibat atau mengetahui praktik pemalsuan dokumen ini. Teranyar, eks Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny menyusul menjadi tersangka. (dra)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif