POLITIK
Para Guru Adukan Masalah Sertifikat Pendidik ke DPRD Kaltim
Gabungan guru SD dan SMP mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim, Kamis (18/11/2021) terkait sertifikat pendidik. Komisi IV menerima aduan dari perwakilan gabungan guru SD dan SMP di Samarinda dengan melakukan audensi terkait bagaimana mendapatkan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketua rombongan Yuli Purwanti mengatakan maksud dan tujuannya adalah memohon bagi nama-nama yang sudah menjadi kandidat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah beberapa kali ikut pre test dapat segera mengikuti pelatihan dan pemerintah menunda untuk membuka pre test baru sebelum nama-nama yang sudah menjadi kandidat telah dinyatakan lulus.
“Serta bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) karena sangat penting bagi kami guru-guru untuk mengembangkan karir kami sebagai guru,” katanya.
Menurutnya, guru akan diakui secara sah sebagai guru apabila memiliki SK jabatan fungsional. Namun untuk mendapatkan SK jabatan fungsional syaratnya harus memiliki Serdik dan ini alurnya untuk mengikuti PPG, sementara kami, lanjut Yuli, sebagian besar tidak memiliki Serdik tersebut.
“Artinya PPG ini sangat penting bagi kami, seandainya sudah PPG jelas kami dapat SK jabatan fungsional dan bisa mengembangkan profesi kami,” sebut Yuli.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, terkait sertifikasi guru adalah merupakan problem nasional, tidak hanya di Kaltim ternyata negara atau pemerintah tidak konsisten terhadap amanah undang-undang 23 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/Kota.
“Memang sertifikasi ini menjadi tanggung jawab nasional. Ini juga yang kami desakan ke pemerintah. Apakah sertifikasi ini berdasarkan desakan daerah ke pusat atau otomatis semua terhimpun di data base nasional. Secara logik mestinya semua sudah terekam di dapodik karena sudah PNS,” ujar Rusman.
Kami dari Komisi IV, lanjut Rusman, akan menyampaikan dengan santun kepada Diknas dan pemerintah kota bahwa ada aduan dari para guru. “Menurut saya, pemerintah wajib untuk memperhatikan atas hak-hak guru mengikuti PPG ini,” tandasnya. (Redaksi KF)
-
OPINI4 hari agoMereka Menjaga Kehidupan
-
OLAHRAGA5 hari agoDe’Ale Billiard Gratiskan Arena Latihan PWI Kaltim Biliar Club, Bidik Prestasi Wartawan
-
SAMARINDA4 hari agoEmpat Tahun Menjaga Nyawa, Dokter On Call Samarinda Kini Jadi Rujukan Daerah Lain
-
OLAHRAGA4 hari agoYamaha Cup Race 2026 Kembali ke Padang Setelah 11 Tahun, Hadirkan 14 Kelas Balap dan MAXi Race
-
FEATURE3 hari agoDi Balik Dinding yang Mulai Rapuh, Semangat Belajar SD Negeri 002 Anggana Tetap Menyala
-
NUSANTARA5 hari agoAngklung Menggema Sambut MAXI Yamaha Day 2026 Jawa Barat, Padukan Touring dan Budaya dalam Satu Perjalanan Menuju Kuningan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPernah Tembus Rp25 Triliun, APBD Kaltim 2027 Diproyeksikan Turun Jadi Rp12,1 Triliun
