SAMARINDA
Parkiran di Pasar-Pasar Samarinda Segera Pakai Sistem Non Tunai, Segini Tarifnya
Setelah menerapkan parkir non tunai di mal. Dishub Samarinda juga akan melakukan hal serupa di parkiran pasar tradisional, secara bertahap.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mulai mengelola perparkiran di sejumlah pasar di Samarinda. Seperti Pasar Merdeka, Pasar Sungai Dama, dan Pasar Baqa.
Pengelolaan Pasar Merdeka paling awal. Sudah berjalan beberapa hari ini. Dengan mulai melakukan sosialisasi dan pedekatan terhadap juru parkir di sana. Untuk mulai menggunakan karcis milik Dishub.
Penggunaan karcis ini bertujuan untuk membiasakan agar masyarakat mendapatkan karcis saat membayar parkir. Jika sudah berjalan lancar, selanjutnya Dishub akan menerapkan parking gate di Pasar Merdeka.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani menyebut. Setelah dari Pasar Merdeka, akan coba diterapkan di Pasar Sungai Dama dan Pasar Baqa.
“Pasar Sungai Dama ini tunggu waktunya saja, jadi nanti kami setelah dari Pasar Merdeka kita akan ke Pasar Sungai Dama.”
“Saya juga sudah mulai mempersiapkan tim untuk pengelolaan di Pasar Sungai Dama. Mudah-mudahan nanti bisa ke Pasar Baqa yang baru itu,” jelas Didi Sabtu 13 Januari 2023.
Menuju Parkir Non Tunai
Kata Didi, Dishub Samarinda juga akan mengarah pada pengelolaan pembayaran parkir secara non tunai. Namun secara perlahan. Setelah sistem karcis dan gate parkir sudah berjalan lancar.
Sebab perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah bank di Samarinda masih belum berjalan. Namun sementara ini untuk pembayaran nontunai sudah bisa melalui QRIS.
“Kita udah siap dengan menggunakan QRIS. Jadi untuk Pasar Sungai Dama, Pasar Merdeka itu udah siap QRIS. Tinggal kita mulai pelan-pelan sosialisasikan ke masyarakat. Bahwa bisa sistem tunai maupun non tunai.”
“Mudah-mudahan nanti kita bisa menambahkan dengan pembayaran kartu uang elektronik,” imbuhnya.
Untuk tarif parkir sendiri Didi bilang masih sama. Yakni tarif flat Rp2 ribu dan tidak progresif. Sesuai dengan Perwali No 54 tahun 2001. (ens/fth)
-
SAMARINDA5 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SAMARINDA16 jam agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA13 jam agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman

