Connect with us

SAMARINDA

Alot! Pertemuan 48 Pemilik Ruko SHM dan Pemkot soal Pasar Pagi Belum Temui  Kesepakatan

Diterbitkan

pada

pasar pagi
Asisten I Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa dan pemilik ruko SHM yang terdampak Dedi Rusli. (Nisa/Kaltim Faktual)

RDP antara 48 pemilik ruko SHM Pasar Pagi, DPRD, dan Pemkot Samarinda berakhir tanpa kesepakatan. Pemkot masih tetap dengan penawarannya. Para pemilik ruko juga sama, menolak pindah.

Rencana Pemerintah Kota Samarinda yang ingin membangun ulang Pasar Pagi terus berjalan. Setelah gejolak dengan 2800 pedagang selesai. Pembangunan siap dilanjutkan setelah relokasi.

Meski saat ini proses relokasi hampir 3 ribu pedagang ke Pasar Segiri Grosir dan Mal Plaza Mulia masih terus berjalan. Setelah itu barulah bangunan pasar bisa dirubuhkan dan dibangun ulang dengan versi high level.

Belum juga bangunan dirobohkan. Gejolak kembali muncul. Bukan dari para pedagang. Melainkan dari 48 pemilik ruko Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bertetangga dengan Pasar pagi.

Desain bangunan baru Pasar Pagi, ternyata mengenai lahan ruko milik mereka. Yang secara kepemilikan itu termasuk milik pribadi dan bukan milik pemkot. Sudah ada sejak tahun 80-an.

Baca juga:   Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Samarinda Menurun di Kawasan ETLE

Gejolak itu sebenarnya sudah sejak beberapa waktu lalu. Namun belum ada kesepakatan. DPRD Samarinda kemudian mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkot Samarinda dan para pemilik ruko SHM.

Namun dalam pertemuan yang digelar pada Selasa 9 Januari 2023 di Gedung DPRD, juga belum mencapai kesepakatan. Sempat ada usulan untuk desain ulang konsep Pasar Pagi, agar tidak mengenai ruko SHM. Namun beberapa belum sepakat.

Satu di antara pemilik ruko SHM usaha toko jam Dedi Rusli mengaku masih menolak tawaran dari Pemkot Samarinda. Dirinya mendukung pembangunan pasar, asal tidak mengenai ruko milik mereka.

“Kita menolak untuk diambil lahannya. Silakan pemkot membangun di tanah pemkot. Silakan tapi kita tetap mempertahankan,” jelas Dedi usai agenda.

Baca juga:   Proyek Revitalisasi Citra Niaga Samarinda Molor dari Target

“Kan kita ini tetangga sama Pasar Pagi. Jadinya tetangga lagi bangun rumah silakan. Tapi usahakan kami punya bangunan pun jangan digatok, dan kami berhak menolak karena SHM,” tambahnya.

Terkait desain ulang atau tidak. Dedi menyebut itu menjadi urusan pemerintah kota. Yang diinginkan hanya tidak mengambil lahan milik pribadi untuk pembangunan pemkot.

“BPN pun mengatakan selama tidak ada kesepakatan, pemkot tidak bisa menganggu,” pungkasnya.

Pemkot Keukeuh Tukar Guling

Terpisah, Asisten I Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa menyebut masih dengan opsi sebelumnya. Pertama tukar guling dengan catatan nilai adil.

“Berapa harga rukonya dan tanahnya kemudian nanti akan diganti juga dinilai yang kalau itu yang kurang ditambal oleh pemerintah, kalau lebih oleh mereka. Dan yang kedua adalah ganti rugi,” jelas Ridwan.

Baca juga:   Pascaperistiwa Tanggul Longsor, The Premiere Hills Sediakan Tempat Tinggal Sementara untuk Para Korban

“Ganti rugi dalam artian bahwa kita membeli berdasarkan harga pemerintah,” tambahnya.

Namun kata Ridwan kedua opsi itu tidak disepakati. Karena para pemilik ruko enggan menyerahkan asetnya. Sehingga saat ini masih belum ada kelanjutan soal nasib 48 ruko tersebut.

Ridwan bilang, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang. Melihat kembali apalah memang posisinya mengganggu atau tidak. Dan akan dilakukan negoisasi ulang. Nakun berdasarkan desain, memang mengenai.

Ridwan tetap optimis, lambat laun gejolak ini akan selesai. Dengan melakukan pendekatan-pendekatan. Sebab pembangunan Pasar Pagi pun tetap harus dilanjut. Sementara rencana untuk desain ulang, masih akan dibicarakan. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.