Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pelaksanaan PPKM Level 4 Berlaku untuk Tiga Daerah, Sedangkan Level 3 Berlaku untuk Tujuh Kabupaten dan Kota

Diterbitkan

pada

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim M Syafranuddin. (Foto: Humasprov Kaltim)

Berdasarkan penilaian Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah. Kembali, Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim untuk pelaksanaan PPKM Level 4 (Ingub Nomor 26 Tahun 2021) dan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan (Ingub Nomor 27 Tahun 2021).

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim M Syafranuddin menjelaskan kedua Ingub mengatur pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim berlaku 7 – 20 September 2021.

“Ingub PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan,” jelas Ivan, panggilan akrab bagi Juru Bicara Pemprov Kaltim ini.

Baca juga:   Demi Kesejahteraan, Isran Noor Minta Perizinan Tambang Masyarakat Dipermudah

Pelaksanaan PPKM level 4, lanjutnya, berlaku untuk 3 daerah, sedangkan level 3 berlaku untuk 7 kabupaten dan kota.

“Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Kementerian Kesehatan,” sebutnya.

Ivan menyebutkan tiga daerah berlaku level 4, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara kabupaten dan kota di level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda dan Kutai Timur.

“Inti pelaksanaan PPKM ini, selain mengatur kegiatan di masyarakat, juga disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment),” ungkap Ivan. (hms/Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.