SEPUTAR KALTIM
Pelanggaran Terhadap UU PDP Tidak Bisa Dianggap Enteng, Kadiskominfo Kaltim: Hukumannya Miliaran
Pelanggaran terhadap Pelindungan Data Pribadi memicu perhatian besar terhadap penegakan hukum. Untuk itu Kadiskominfo Kaltim mengatakan pelanggaran terhadap UU PDP ada hukumannya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi landasan utama bagi negara untuk melindungi hak privasi individu dalam penggunaan dan pengolahan data mereka.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat, pelanggaran terhadap PDP juga memicu perhatian yang lebih besar terhadap penegakan hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan Undang-undang Nomor 27 Tahun 20222 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Ia menjelaskan, didalam UU PDP ini ada terdapat 16 bab dengan 76 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal data pribadi.
UU PDP mengatur 4 (empat) jenis perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yakni berupa perbuatan secara melawan hukum Memperoleh/Mengumpulkan; Mengungkapkan; atau Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dan perbuatan Membuat Data Pribadi Palsu/Memalsukan Data Pribadi.
Pelanggaran terhadap UU PDP juga tidak bisa dianggap enteng. Faisal menyoroti bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kini mencapai miliaran rupiah, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi.
“Salah satu sanksinya sudah kekinian. hukumannya bukan jutaan lagi, milliaran. Ada yang 4 miliar ada 5 miliar, hukumannya udah kekinian. Supaya masyarakat jadi takut dan berpikir untuk mau berbuat yang aneh-aneh terkait pelindungan data pribadi,”tegasnya di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis 20 Juni 2024.
Faisal juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan UU PDP melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakan waktu yang panjang dan melewati tahapan yang rumit.
Namun, berkat keseriusan dan dukungan, UU ini akhirnya disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai bentuk perlindungan terhadap keinginan masyarakat Indonesia.
“Ini termasuk Rancangan Undang Undang (RUU) yang paling panjang dan cukup lama prosesnya di Indonesia, dan sudah di setujui dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo,”tambahnya.
Faisal mengajak semua pihak untuk lebih memahami pentingnya melindungi data pribadi masing-masing. Dengan demikian, sosialisasi UU PDP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menghormati hak privasi dalam era digital yang semakin maju ini.
“Ini maunya masyarakat kita loh. Di DPR RI udah dibahas terus dan kita minta mendesak supaya ini segera di sahkan. Mari kita berhati – hati, kita jaga data pribadi kita. Jangan juga kita menyalahkan orang lain kalau kita sendiri saja tidak bisa menjaga data kita,”ajaknya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
BALIKPAPAN4 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan

