SEPUTAR KALTIM
Pelanggaran Terhadap UU PDP Tidak Bisa Dianggap Enteng, Kadiskominfo Kaltim: Hukumannya Miliaran

Pelanggaran terhadap Pelindungan Data Pribadi memicu perhatian besar terhadap penegakan hukum. Untuk itu Kadiskominfo Kaltim mengatakan pelanggaran terhadap UU PDP ada hukumannya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi landasan utama bagi negara untuk melindungi hak privasi individu dalam penggunaan dan pengolahan data mereka.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat, pelanggaran terhadap PDP juga memicu perhatian yang lebih besar terhadap penegakan hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan Undang-undang Nomor 27 Tahun 20222 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Ia menjelaskan, didalam UU PDP ini ada terdapat 16 bab dengan 76 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal data pribadi.
UU PDP mengatur 4 (empat) jenis perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yakni berupa perbuatan secara melawan hukum Memperoleh/Mengumpulkan; Mengungkapkan; atau Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dan perbuatan Membuat Data Pribadi Palsu/Memalsukan Data Pribadi.
Pelanggaran terhadap UU PDP juga tidak bisa dianggap enteng. Faisal menyoroti bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kini mencapai miliaran rupiah, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi.
“Salah satu sanksinya sudah kekinian. hukumannya bukan jutaan lagi, milliaran. Ada yang 4 miliar ada 5 miliar, hukumannya udah kekinian. Supaya masyarakat jadi takut dan berpikir untuk mau berbuat yang aneh-aneh terkait pelindungan data pribadi,”tegasnya di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis 20 Juni 2024.
Faisal juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan UU PDP melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakan waktu yang panjang dan melewati tahapan yang rumit.
Namun, berkat keseriusan dan dukungan, UU ini akhirnya disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai bentuk perlindungan terhadap keinginan masyarakat Indonesia.
“Ini termasuk Rancangan Undang Undang (RUU) yang paling panjang dan cukup lama prosesnya di Indonesia, dan sudah di setujui dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo,”tambahnya.
Faisal mengajak semua pihak untuk lebih memahami pentingnya melindungi data pribadi masing-masing. Dengan demikian, sosialisasi UU PDP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menghormati hak privasi dalam era digital yang semakin maju ini.
“Ini maunya masyarakat kita loh. Di DPR RI udah dibahas terus dan kita minta mendesak supaya ini segera di sahkan. Mari kita berhati – hati, kita jaga data pribadi kita. Jangan juga kita menyalahkan orang lain kalau kita sendiri saja tidak bisa menjaga data kita,”ajaknya. (rw)

-
KUKAR5 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun