SAMARINDA
Pembelian Gula Dibatasi, Pemkot Samarinda: Hindari Panic Buying dan Stabilkan Pasokan

Sejumlah warga Samarinda mengeluhkan kebijakan pembatasan pembelian gula di retail modern. Aturan ini membatasi setiap pelanggan untuk membeli maksimal dua kilogram dalam satu transaksi, yang dinilai menyulitkan, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga, terutama menjelang bulan Ramadan.
Menghindari Panic Buying
Menurut Marnabas, pembatasan ini dilakukan agar distribusi gula tetap merata dan stok di pasaran tetap terjaga.
“Kalau hanya untuk kebutuhan rumah tangga, dua kilogram seharusnya cukup dalam sehari,” ujarnya.
Namun, berbeda dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan gula dalam jumlah lebih besar. Marnabas menyebutkan bahwa akan ada regulasi khusus bagi UMKM yang ingin membeli di atas batas maksimal transaksi.
“UMKM bisa melapor ke Dinas Perindustrian dan Koperasi agar difasilitasi,” tambahnya.
Mencegah Lonjakan Harga
Selain menghindari panic buying, pembatasan ini juga berkaitan dengan mekanisme pasar. Jika pasokan gula masuk dalam jumlah besar tetapi tidak terserap, distributor bisa mengalami kerugian.
“Hukum ekonomi bekerja seperti itu. Jika ada yang ingin membeli dalam jumlah besar, misalnya 100 kilogram, distributor pasti akan mendatangkannya. Tapi masalahnya, siapa yang akan membeli kalau stoknya terlalu banyak?” jelas Marnabas.
Ia juga mengingatkan bahwa panic buying bisa menyebabkan lonjakan permintaan secara tiba-tiba, yang akhirnya mengganggu keseimbangan pasokan.
“Misalnya, distributor mendatangkan 50 ton gula, tetapi jika pembelian rumah tangga yang biasanya satu kilogram naik menjadi lima kilogram, maka stok bisa terganggu,” katanya.
Belanja Sesuai Kebutuhan
Marnabas mengimbau masyarakat untuk membeli gula secukupnya dan tidak terpengaruh kepanikan pasar. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan untuk merugikan pembeli, melainkan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.
“Belilah sesuai kebutuhan, bukan sekadar kemauan,” pungkasnya. (tha/sty)

-
KUKAR5 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun