SAMARINDA
Pembelian Gula Dibatasi, Pemkot Samarinda: Hindari Panic Buying dan Stabilkan Pasokan
Sejumlah warga Samarinda mengeluhkan kebijakan pembatasan pembelian gula di retail modern. Aturan ini membatasi setiap pelanggan untuk membeli maksimal dua kilogram dalam satu transaksi, yang dinilai menyulitkan, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga, terutama menjelang bulan Ramadan.
Menghindari Panic Buying
Menurut Marnabas, pembatasan ini dilakukan agar distribusi gula tetap merata dan stok di pasaran tetap terjaga.
“Kalau hanya untuk kebutuhan rumah tangga, dua kilogram seharusnya cukup dalam sehari,” ujarnya.
Namun, berbeda dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan gula dalam jumlah lebih besar. Marnabas menyebutkan bahwa akan ada regulasi khusus bagi UMKM yang ingin membeli di atas batas maksimal transaksi.
“UMKM bisa melapor ke Dinas Perindustrian dan Koperasi agar difasilitasi,” tambahnya.
Mencegah Lonjakan Harga
Selain menghindari panic buying, pembatasan ini juga berkaitan dengan mekanisme pasar. Jika pasokan gula masuk dalam jumlah besar tetapi tidak terserap, distributor bisa mengalami kerugian.
“Hukum ekonomi bekerja seperti itu. Jika ada yang ingin membeli dalam jumlah besar, misalnya 100 kilogram, distributor pasti akan mendatangkannya. Tapi masalahnya, siapa yang akan membeli kalau stoknya terlalu banyak?” jelas Marnabas.
Ia juga mengingatkan bahwa panic buying bisa menyebabkan lonjakan permintaan secara tiba-tiba, yang akhirnya mengganggu keseimbangan pasokan.
“Misalnya, distributor mendatangkan 50 ton gula, tetapi jika pembelian rumah tangga yang biasanya satu kilogram naik menjadi lima kilogram, maka stok bisa terganggu,” katanya.
Belanja Sesuai Kebutuhan
Marnabas mengimbau masyarakat untuk membeli gula secukupnya dan tidak terpengaruh kepanikan pasar. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan untuk merugikan pembeli, melainkan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.
“Belilah sesuai kebutuhan, bukan sekadar kemauan,” pungkasnya. (tha/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
NUSANTARA4 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
BERAU3 hari agoPembalap Berau Sabian Fathul Ilmi Juara di Australia, Harumkan Indonesia di Yamaha R3 BLU CRU 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoUsai Jadi Sorotan, Kursi Pijat Gubernur Kaltim Dikaji Ulang, Berpotensi Jadi Fasilitas Publik
-
BALIKPAPAN4 hari agoPansus LKPJ Dorong Inspeksi Lapangan, Uji Kesesuaian Proyek
-
BALIKPAPAN3 hari agoSolar Subsidi Langka di Balikpapan, Pemkot Turunkan Tim Investigasi dan Rancang Penambahan SPBU

