SAMARINDA
Pemegang Kartu Kendali Tak Dapat Jatah Elpiji 3 Kg, Disperindagkop Peringatkan Pangkalan

Kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi terus menjadi perhatian serius Pemkot Samarinda. Melalui Disperindagkop, berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Samarinda, Eka Agustina, menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada perbaikan sistem distribusi yang ada.
Komitmen Pemkot Samarinda untuk memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran telah menjadi prioritas sejak beberapa waktu terakhir.
Upaya Pemkot Samarinda
Hingga saat ini, sebanyak 18.653 kartu kendali pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi telah didistribusikan kepada warga miskin. “Di Samarinda, terdapat 551 pangkalan gas elpiji, namun yang sudah beroperasi secara efektif dengan menggunakan sistem kartu tepat sasaran baru mencapai 404 pangkalan. Kami akan terus menyempurnakan sistem ini secara bertahap,” jelas Eka saat ditemui pada Kamis, 6 Februari 2025.
Eka juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Disperindagkop belum akan menambah kuota penerima kartu kendali.
“Sementara ini, tidak akan ada penambahan kuota karena jumlah kartu yang dicetak disesuaikan dengan data yang kami terima dari Sistem Statistik Nasional (SSN) dan Dinas Sosial,” ujarnya.
Peringatan Keras untuk Pangkalan
Meskipun ribuan kartu kendali telah disalurkan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg masih belum optimal. Eka mengakui adanya keluhan dari warga yang belum menerima kartu tepat sasaran, serta kasus di mana kuota gas elpiji sudah terpakai sebelum warga yang berhak sempat membelinya.
“Kami akan memberikan peringatan keras kepada pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan. Misalnya, menjual gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak mematuhi prosedur distribusi yang telah ditetapkan. Kami akan melakukan intervensi langsung ke pangkalan-pangkalan tersebut untuk memastikan program Pemkot Samarinda berjalan sesuai rencana,” tegas Eka.
Pemetaan UMKM Berlanjut
Selain masyarakat miskin dan miskin ekstrem, Eka juga menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhak menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Namun, terdapat spesifikasi khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Edaran Migas tahun 2022.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa jenis usaha seperti jasa las, laundry, usaha batik, restoran, dan usaha lain yang memiliki penghasilan lebih dari Rp800 ribu per hari tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi,” jelas Eka.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus memilah data UMKM yang berhak. “Di aplikasi, semua UMKM terdata sebagai usaha mikro. Oleh karena itu, kami perlu mengecek kembali data tersebut agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkas Eka. (nkh/sty)


-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Disdikbud Kaltim Minta SMA/SMK Perpisahan Sederhana di Sekolah atau Gedung Pemerintah
-
HIBURAN5 hari yang lalu
Special Screening “Qodrat 2” Dibanjiri Riuh Penonton, Siap Tayang dan Hantui Libur Lebaranmu!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Lahan Subur Bagi Buzzer, Komisi I DPRD Samarinda Minta Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital di Media Sosial
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri untuk Capai Hasil Optimal
-
SEPUTAR KALTIM14 jam yang lalu
Pemerataan Pendidikan di Kaltim Jadi Sorotan, Sekolah Rakyat dan Program Gratispol Jadi Tumpuan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Upah Pekerja Dibayar, TRC PPA Kaltim Terus Kawal Dugaan Penyelewengan APBD di Proyek Teras Samarinda
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Dewan Kaltim Muhammad Darlis Gelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-3 di Samarinda Ulu
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker