EKONOMI DAN PARIWISATA
Pemerintah Izinkan Lagi Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Setelah timbul keluhan dan antrean, akhirnya pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk bisa menjual gas LPG 3 kg. Dengan catatan!
Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan gas/elpiji 3 kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan ini diambil setelah mendapat intruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” katanya, dilansir dari Antara, Selasa 4 Februari 2025.
Hanya saja, langkah ini harus diatur sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Dimana pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” katanya pula.
Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” kata Hasan.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi. (ant/am)
-
SAMARINDA5 hari agoTembus Tiga Besar Nasional, Andi Harun Masuk Nominasi Elite Anugerah Kebudayaan PWI 2026
-
BERITA3 hari agoKaltim dan Banda Aceh Sepakati Kerja Sama Pengembangan Industri Parfum, Padukan Nilam dan Gaharu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Juara 1 Kualitas Kebijakan Nasional, Ini Deretan Prestasi Pemprov Sepanjang 2025
-
FEATURE3 hari agoIsra Miraj Jatuh pada 16 Januari 2026, Berikut Peristiwa dan Hikmah di Baliknya
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
FEATURE5 hari agoMenuju HUT Ke-69 Kaltim, Ini Sejarah Panjang di Balik Wajah Masa Kini Benua Etam
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBukan Sekadar IKN, Ini 5 Fakta Menarik Kalimantan Timur Jelang Usia 69 Tahun

