Connect with us

KUTIM

Pemkab Kutim Luncurkan Omni Chanel, Layanan Aduan Bagi Masyarakat

Diterbitkan

pada

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Lisa Komentin. (dok)
BENNER DISKOMINFO KUTIM

Pemkab Kutim meluncurkan Omni Chanel. Omni Chanel merupakan layanan yang mengintegrasikan berbagai aduan pelaporan masyarakat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin menyebut, keberadaan media sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Termasuk dalam menyampaikan aspirasi maupun permasalahan publik, mereka lebih senang menyampaikan langsung di media sosial, baik itu Facebook, Instagram termasuk Twitter karena akan langsung mendapatkan respon dan jadi atensi publik atau bahasa sekarang viral,” ujarnya.

Untuk itu, dia melakukan aksi perubahan dengan mengusung Omni Chanel, yang mengintegrasikan berbagai aduan pelaporan masyarakat.

Aduan laporan masyarakat yang dimaksud termasuk kedaruratan  yang disampaikan melalui media sosial, terkait layanan publik yang akan langsung diintegrasikan dalam layanan SP4N LAPOR! yakni Kutim Siaga.

Baca juga:   Kejuaraan Panjat Tebing Nasional Ditutup oleh Bupati Kutim

Aksi perubahan ini merupakan bagian program Diklat Kepemimpinan Administrator yang sedang dilaksanakan oleh Lisa.

Lisa ingin mencoba trobosan baru yang dapat memudahkan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi.

“Layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang selama mengadukan atau kedaruratan terkait persoalan layanan publik. Baik melalui media sosial, termasuk lewat pesan singkat (Whatsapp). Semua itu akan langsung terintegrasi melalui SP4N LAPOR! maupun Quick Respon 112,” ujarnya.

Layanan ini diresmikan oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang yang didampingi oleh Kepala Diskominfo, Staper Ery Mulyadi, Kamis 16 November 2023.

Layanan ini menjadi bukti wujud dukungan pemerintah daerah  terhadap layanan publik yang efektif dan efisien. Sehingga memudahkan dalam penanganan instansi terkait kepada setiap permasalahan publik yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga:   Puncak HUT Desa Selangkau ke-20 Ditutup oleh Bupati Kutim

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan sebuah program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan berbasis aplikasi  Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.