Connect with us

PASER

Pemkab Paser Alokasikan Rp1,6 Miliar Lindungi 32 Ribu Pekerja Rentan

Diterbitkan

pada

Pemkab Paser Alokasikan APBD-P Rp1,6 Miliar Lindungi 32 Ribu Pekerja Rentan
Bupati Paser dr Fahmi Fadli. (Foto: Humas Paser)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan Rp1,6 miliar untuk perlindungan pekerja rentan. Melalui keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengungkap, pekerja rentan yang dimaksud yang akan dilindungi adalah imam dan merbot mesjid, guru ngaji, pengurus RT dan RW, relawan kebakaran, relawan bencana, nelayan, petani, dan pelaku UMKM.

“Untuk alokasi dana perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sekira Rp1,6 miliar, melalui APBD-Perubahan Tahun 2022,” kata dia.

Fahmi menilai para pekerja rentan perlu mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Supaya bisa bekerja dengan tenang dan performa kinerjanya meningkat. Ada dua program perlindungan yang diasuransikan, meliputi kematian dan kecelakaan kerja.

“Untuk perlindungan tenaga kerja PTT di Kabupaten Paser sudah kami laksanakan sejak 2019. Kemudian untuk Tahun 2022 di APBD-P dianggarkan untuk 32 ribu pekerja rentan,” terangnya. (redaksi)

Baca juga:   Sukmawati Apresiasi Festival Ekonomi Kreatif Paser Jadi Ajang Promosi Potensi Daerah

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.