SAMARINDA
Pemkot Susun Perwali, Urus PBG di Samarinda Bakal Dipercepat
Proses mengurus administrasi PBG di Samarinda terbilang cukup berbelit-belit. Pemkot Samarinda akan pangkas waktu verifikasi dokumen.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sejak 31 Juli 2021 menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini kerap dikeluhkan sebab prosesnya yang lama. Tak terkecuali oleh masyarakat Samarinda.
Padahal, perizinan yang sama bisa dikerjakan hanya dalam hitungan jam di kota lain. Sedangkan di Samarinda, prosesnya bisa memakan waktu hingga 1 bulan lamanya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru. Aturan ini, nantinya akan memangkas waktu masyarakat dalam merampungkan proses memperoleh PBG.
“Kami sudah mendengar banyak keluhan soal lamanya proses PBG. Kota-kota lain seperti Tangerang dan Bandung sudah bisa menyelesaikannya dalam hitungan minggu bahkan jam. Samarinda tidak boleh kalah,” katanya saat dijumpai awal media Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Proses PBG Terkendala
Setelah ditelusuri, ia menemukan beberapa kendala yang menghambat proses PBG. Salah satunya menyoal terbatasnya jumlah petugas administrasi yang berwenang memverifikasi dokumen.
“Di Dinas Pekerjaan Umum itu cuma kepala bidang tata ruang yang memiliki otoritas melakukan verifikasi. Jelas ini menghambat.”
Selain itu, proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) turut menambah panjang alur yang harus dilewati masyarakat. Praktis, waktu yang dibutuhkan menjadi dua kali lipat lebih lama.
“Kami juga sedang mengkaji tentang tugas yang seharusnya dilakukan oleh PTSP tidak terlalu bersifat teknis. Sepanjang dinas terkait telah melakukan verifikasi teknis.”
Prosedur Dipersingkat
Terbaru, dirinya telah memberi instruksi kepada instansi terkait untuk segera membentuk tim khusus yang akan fokus menangani seluruh proses perizinan bangunan.
Mulai dari PBG, hingga dokumen perizinan lain seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Saya minta nanti ada satu ruangan khusus dan tugas pegawai yang ada di ruangan itu hanya untuk mengurus ini. Nanti semuanya serba digital.”
Singkatnya, masyarakat yang mengumpulkan berkas di hari itu akan langsung memperoleh verifikasi secara teknis. Jika belum memenuhi syarat, pemohon akan diarahkan untuk segera melengkapi persyaratan yang tersisa.
Perwali Jadi Solusi
Andi Harun memastikan, dalam waktu dekat dirinya akan meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai solusi.
“Nah, kita lagi susun kebijakannya. Kemungkinan besok atau paling lambat Senin saya sudah tanda tangani Perwali Perbaikan Pengurusan PBG.”
“Jadi bukan cuma regulasi Perwalinya yang dibuat, tapi juga teknisnya.” tutup Andi Harun. (nkh/am)
-
NUSANTARA5 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
NUSANTARA5 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA1 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
PARIWARA5 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
-
NUSANTARA2 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
SEPUTAR KALTIM14 jam agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025

