Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov dan DPRD Setujui Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna ke-51 di Gedung DPRD Prov. Kaltim, Rabu (23/11) menjadi sejarah bagi kemajuan kebudayaan dan kesenian Kaltim. (Dok. Istimewa)

Perda Kesenian Daerah disahkan. Meski nomenklaturnya berubah menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan. Tapi sasarannya sama; menjadi dasar eksistensinya kebudayaan dan kesenian Kaltim. Pelaku seni dan budaya diperhatikan!

Rapat paripurna ke-51 di Gedung DPRD Prov. Kaltim, Rabu (23/11) menjadi sejarah bagi kemajuan kebudayaan Kaltim. Pemprov dan DPRD telah memutuskan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua, Muhammad Samsun dan Sekretaris Dewan, M. Ramadhan dengan dihadiri oleh 23 anggota dewan. Dari pemprov, Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten III Setda Prov. Kaltim, Riza Indra Riadi.

Riza menjelaskan musabab perubahan judul ditengah proses pembahasan. Dinamikanya, semula dari Ranperda Kesenian Daerah mengalami perubahan judul menjadi Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Baca juga:   Pecah Telur! Kaltim Borong 2 Juara di Apresiasi SSK BKKBN Pusat

Perubahan judul tersebut, setelah setelah stakeholder terkait, baik Pansus DPRD dan Pemda berkonsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Menyepakati untuk mengubah baik judul maupun substansi menjadi lebih luas sesuai dengan kewenangan Pemda sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,”sebut Riza.

Riza menjelaskan, perda ini sangat penting yang menjadi dasar bagi Pemda dalam melakukan perlindungan nilai-nilai budaya, pembinaan kebudayaan, dan kehidupan individu pengembangan kebudayaan.

“Dalam kerangka untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia masyarakat dan lembaga serta untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” tambahnya.

Adapun dengan ditetapkannya kemajuan kebudayaan menjadi Perda maka, untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemajuan nilai-nilai kebudayaan di Provinsi Kaltim.

Baca juga:   Pecah Rekor! APBD Kaltim 2023 Tembus Rp17,2 Triliun

“Sebagai bentuk apresiasi dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan pembinaan dari budaya Kalimantan Timur yang dikenal dengan bernilai tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur untuk dapat tetap dilaksanakan oleh generasi penerus,”imbuhnya.

Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V Zahry menjelaskan, setelah Ranperda ini disetujui.selanjutnya tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri.

“Sesudah ini mungkin nanti ada catatan dari Kemendagri sifatnya yang minor-minor yang mungkin perlu diperbaiki, kalau mayor sudah selesai sesuai dengan arahan dari kemendagri,” katanya.

Menurut Politisi Golkar ini, dengan adanya perda pelaku seni dan kebudayaan akan diperhatikan. Sebab, regulasi ini dapat menindaklanjuti terkait penganggaran. Yang selama ini kurang diperhatikan. “Itu juga demi perkembangan pembinaan kesenian dan kebudayaan yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca juga:   Perusahaan Finlandia Ingin Investasi Semen Ramah Lingkungan di Kaltim

Ia juga mengusulkan, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dipisah. Hal ini bertujuan untuk lebih fokus mengembangkan dunia kesenian dan kebudayaan di Kaltim. “Kalau sekarangkan, kebudayaan dan kesenian kesannya seolah-olah bukan masuk ke dalam dunia Pendidikan, jadi anggarannya sangat kecil. Sehingga kalau ada kegiatan-kegiatan mereka sangat kesulitan untuk mencari pendanaan,” tandasnya. (sgt/am)

ADV DISKOMINFO KALTIM

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.