Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim Adakan Formasi Jabatan Arsiparis

Diterbitkan

pada

formasi
Tenaga Arsiparis di Provinsi Katim masih kurang. (Nisa/Kaltim Faktual)

Pemprov Kaltim beri solusi masalah kekurangan tenaga arsiparis di tingkat OPD. Dengan mengadakan formasi jabatan arsiparis. Ada sekitar 287 peluang. Jumlah itu untuk OPD dan pemerintah di tingkat daerah.

Peran tenaga arsip; arsiparis menjadi sangat vital di berbagai instansi pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab setiap OPD diwajibkan menata dan mengelola arsipnya dengan baik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.

Arsiparis sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009. Yakni seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang kearsipan.

Kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Para arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:   Melalui Peningkatan Kapasitas Ekraf, Desa Wisata Kaltim Berpotensi Go Internasional

Sementara itu, saat ini di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim. Tenaga arsiparis masih kurang. Dan berdampak pada  kegiatan pengelolaan dan penataan arsip di tingkat OPD. Menjadi belum bisa berjalan secara maksimal.

Mengingat, dari 37 OPD baru 5% yang sudah melakukan penataan dan pengelolaan hingga melakukan penyerahan arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim.

Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menyebut Pemerintah Provinsi sudah memberikan solusi. Yakni dengan melakukan formasi jabatan melalui Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun Anggaran 2023.

Itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Dari surat Gubernur, melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Baca juga:   Dinkes Kaltim Implementasikan Aplikasi Srikandi untuk Arsip Administrasi Kesehatan hingga Penyakit Menular

“Dari Kemenpan RB sudah menyetujui untuk formasi jabatan fungsional arsiparis untuk Provinsi Kalimantan Timur. Sekitar 287 formasi,” jelas Dewi pada Jumat, 10 November 2023.

“Untuk semua perangkat daerah di pemerintahan provinsi termasuk sampai di kabupaten kota.  Silakan mengajukan untuk formasi fungsional kearsipan,” lanjutnya.

Dewi mencatat ada dua tingkatan untuk tenaga arsiparis. Tingkatan pertama untuk tingkat terampil bisa diisi semua disiplin ilmu D3.  Sementara untuk para ASN dan tingkat ahlinya diisi strata S1.

“Mengingat terbatasnya tenaga arsiparis, yang ada dulu yang non ASN bisa diberdayakan,” pungkas Dewi. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.