SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Adakan Formasi Jabatan Arsiparis

Pemprov Kaltim beri solusi masalah kekurangan tenaga arsiparis di tingkat OPD. Dengan mengadakan formasi jabatan arsiparis. Ada sekitar 287 peluang. Jumlah itu untuk OPD dan pemerintah di tingkat daerah.
Peran tenaga arsip; arsiparis menjadi sangat vital di berbagai instansi pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab setiap OPD diwajibkan menata dan mengelola arsipnya dengan baik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.
Arsiparis sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009. Yakni seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang kearsipan.
Kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Para arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, saat ini di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim. Tenaga arsiparis masih kurang. Dan berdampak pada kegiatan pengelolaan dan penataan arsip di tingkat OPD. Menjadi belum bisa berjalan secara maksimal.
Mengingat, dari 37 OPD baru 5% yang sudah melakukan penataan dan pengelolaan hingga melakukan penyerahan arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menyebut Pemerintah Provinsi sudah memberikan solusi. Yakni dengan melakukan formasi jabatan melalui Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun Anggaran 2023.
Itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Dari surat Gubernur, melalui Badan Kepegawaian Daerah.
“Dari Kemenpan RB sudah menyetujui untuk formasi jabatan fungsional arsiparis untuk Provinsi Kalimantan Timur. Sekitar 287 formasi,” jelas Dewi pada Jumat, 10 November 2023.
“Untuk semua perangkat daerah di pemerintahan provinsi termasuk sampai di kabupaten kota. Silakan mengajukan untuk formasi fungsional kearsipan,” lanjutnya.
Dewi mencatat ada dua tingkatan untuk tenaga arsiparis. Tingkatan pertama untuk tingkat terampil bisa diisi semua disiplin ilmu D3. Sementara untuk para ASN dan tingkat ahlinya diisi strata S1.
“Mengingat terbatasnya tenaga arsiparis, yang ada dulu yang non ASN bisa diberdayakan,” pungkas Dewi. (ens/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”