Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus

Diterbitkan

pada

Rapat Pembahasan Penegasan Tarif ASK pada Aplikator di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, Kamis 15 Maret 2024. (Pemprov Kaltim)

Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan terkait penegasan tarif Angkutan Sewa Khusus. Tentu saja rapat ini menindaklanjuti imbauan kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online.

Setelah melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online, Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan.

Rapat ini membahas tentang tindaklanjut dari imbauan kepada Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia dan Maxim Transportasi Online.

Rapat Pembahasan Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada Aplikator di Provinsi Kaltim ini digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, Kamis 15 Maret 2024.

Pada teguran pertama, Pemprov Kaltim mendesak agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan. Pihak aplikator diberi waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Februari 2024.

Baca juga:   Sekda Kaltim Lakukan Monitoring Peserta Kaligrafi MTQ: Jauh Lebih Halus dan Rapi

Apabila teguran pertama tidak digubris juga maka pihak aplikator yang bersangkutan akan diberi surat teguran kedua.

“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur maka kita akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” jelas Agung.

Adapun tarif ASK sebelumnya telah ditetapkan Pemprov dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.

Sebelumnya, Pemprov telah mengingatkan bahwa paling lambat penerapan tarif ASK bagi aplikator adalah 19 Februari 2024. Besaran tarif yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang disebut Tarif Angkutan Sewa Khusus.

Baca juga:   Lokakarya Penyusunan SOP untuk Dukung Percepatan ISPO Perusahaan Sawit Kaltim

Harapannya, kepada seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan.

Kepatuhan ini bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama.

Dengan penerapan tarif ASK yang adil dan sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa.

 Melalui keterbukaan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan aplikator, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kaltim. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.