SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus

Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan terkait penegasan tarif Angkutan Sewa Khusus. Tentu saja rapat ini menindaklanjuti imbauan kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online.
Setelah melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online, Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan.
Rapat ini membahas tentang tindaklanjut dari imbauan kepada Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia dan Maxim Transportasi Online.
Rapat Pembahasan Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada Aplikator di Provinsi Kaltim ini digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, Kamis 15 Maret 2024.
Pada teguran pertama, Pemprov Kaltim mendesak agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan. Pihak aplikator diberi waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Februari 2024.
Apabila teguran pertama tidak digubris juga maka pihak aplikator yang bersangkutan akan diberi surat teguran kedua.
“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur maka kita akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” jelas Agung.
Adapun tarif ASK sebelumnya telah ditetapkan Pemprov dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.
Sebelumnya, Pemprov telah mengingatkan bahwa paling lambat penerapan tarif ASK bagi aplikator adalah 19 Februari 2024. Besaran tarif yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang disebut Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Harapannya, kepada seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan.
Kepatuhan ini bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama.
Dengan penerapan tarif ASK yang adil dan sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa.
Melalui keterbukaan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan aplikator, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kaltim. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif