SAMARINDA
Pemprov Turun Tangan Atasi Kasus Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Simpang Pasir
Pemprov Kaltim turun tangan atasi polemik ganti rugi lahan transmigrasi di kelurahan Simpang Pasir Kota Samarinda.
Jumat 14 April 2023 lalu, jajaran Pemprov yang dipimin Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadiri Audiensi Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung C Ditjen PPKTrans Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut terungkap persoalan untuk mencarikan solusi yang terbaik atas masalah ini. Hanya saja, keputusan masih belum final.
Menurut Sekda, akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda yang akan langsung dihadiri dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemprov Kaltim dan Desa Simpang Pasir.
Tujuannya untuk memastikan terkait luasan lahan transmigrasi yang menjadi persoalan tersebut.
“Jadi ada potensi luasan lahan untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti dan ini akan dibicarakan secara teknis,” katanya. Â
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi bilang. Pihaknya akan mencoba memfasilitasi agar pertemuan tersebut dapat segera terlaksana.
“Kami berharap apa yang diharapkan dari kuasa penggunggat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan selanjutnya nanti di Samarinda,” tambahnya.Â
“Paling lambat setelah Rakornas ketransmigrasian di Bulan Mei 2023.Semoga apa yang diharapkan kuasa penggugat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan nanti di Samarinda,” imbuh Rozani.
Diketahui, masyarakat eks transmigran tahun 1973/1974 yang bermukim di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda, Kaltim. Meminta penggantian uang atas tanah mereka.
Sementara penggugat, pengadilan memutuskan mengganti dengan lahan, bukan uang. Dua perbedaan pengganti ini menjadi polemik hingga saat ini. Ada setidaknya 118 KK yang belum diganti lahannya.
“Ganti lahan sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan pengganti,” tandasnya.
Audiensi dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Daton Ginting Munthe, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi  Kemendes PDTT Sigit Mustofa dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Hj Suparmi. (adpim/am)
-
OPINI5 hari agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Nilai Hak Angket DPRD Sah, Tegaskan Siap Hadapi Kapan Pun
-
SAMARINDA4 hari agoIslamic Center Samarinda Didorong Perkuat Jadi Pusat Ekonomi Umat
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU2 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
PPU5 hari agoBupati PPU Perkuat Komitmen Investasi, Dorong RIRU dan Proyek Siap Tawar
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBI Kaltim Gandeng Kampus, Perluas Literasi Kebanksentralan di Kalangan Mahasiswa
-
BALIKPAPAN14 jam agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat

