SEPUTAR KALTIM
Pengaduan dan Kritik dari Masyarakat Harusnya Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah
Kadiskominfo Kaltim menekankan pentingnya mendengar pengaduan dan kritik dari masyarakat karena hal tersebut merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim), Muhammad Faisal, menekankan pentingnya mendengar pengaduan dan kritik dari masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai peningkatan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
Faisal menyatakan bahwa pemerintah, memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga jangan tipis kuping karena pengaduan dan kritik masyarakat itu konsultan gratis.
“Jika ada pengaduan terkait pelayanan publik yang kurang memuaskan, kita tidak seharusnya menganggapnya sebagai masalah atau marah. Pengaduan tersebut harus kita tanggapi dengan baik, memberikan penjelasan dan menggunakan pengaduan itu sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan. Karena itu merupakan konsultan gratis buat pemerintah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi PPID Kab Kutim 2024, di Ballroom Hotel Aston Samarinda Kamis, 16 Mei 2024.
Faisal menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atau klarifikasi mengenai hal-hal tertentu secara tepat sasaran.
Menurutnya, penjelasan dan jawaban atas suatu permasalahan, sangat penting bagi pihak yang mengajukan pertanyaan atau pengaduan.
“Pengaduan yang masuk, dikumpulkan, lalu analisis dan sampaikan kepada pimpinan. Jangan pengaduan hanya dikumpulkan saja tapi tidak ada kelanjutannya. Kita harus fokus pada kebutuhan penjelasan dan jawaban bagi penanya atau pengadu tersebut,” jelas Faisal dengan semangat.
Faisal juga menjelaskan pentingnya menyosialisasikan keberadaan SP4N Lapor! secara luas.
SP4N Lapor! merupakan saluran tunggal pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Indonesia.
“Lapor! ditetapkan pusat sebagai satu-satunya kanal pengadua. Kenapa? Karena kalau banyak kanal nanti bingung, maka dari itu perlu disatukan di aplikasi Lapor! Pengaduan dari siapapun dan mengenai apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” tambahnya dengan serius. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

