SAMARINDA
Pengesahan Raperda RTRW Samarinda Dibatalkan karena Anggota Dewan Banyak Tak Datang
Rencana pengesahan Raperda RTRW Samarinda dibatalkan. Anggota dewan yang hadir tak sampai setengah. Andi Harun bilang besok (Rabu) dia sendiri yang mengesahkan.
Drama skorsing mewarnai Rapat Paripurna (Rapur) bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda. Yang agenda utamanya adalah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Perda, pada Selasa 14 Februari 2023.
Saat akan memulai rapur, jumlah kehadiran anggota dewan tak memenuhi aturan. Skorsing pun dilakukan selama 2×15 menit. Namun sampai waktu yang ditentukan, anggota DPRD yang hadir cuma 13 dari total 45 orang. Pengesahan pun resmi dibatalkan.
Setelah Rapur, Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui awak media yang telah menunggunya. Ia menjelaskan jika seharusnya pengesahan Raperda RTRW Samarinda telah jatuh tempo pada 13 Februari kemarin. Namun hingga Selasa hari ini, Dewan Samarinda belum juga mengesahkannya.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Pemerintah Pusat, bahwa pemkot wajib melakukan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda paling lambat 13 Februari.”
“Tapi tadi malam kami menerima surat dari pimpinan DPRD jika Paripurna pengesahan baru akan dilakukan hari ini (14 Februari),” jelas Andi Harun.
Andi Harun menghormati keputusan dari DPRD Samarinda dan terpaksa melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta waktu dispensasi satu hari dari tanggal jatuh tempo. Namun ujung-ujungnya, batal pengesahan juga.
Belum diketahui apa sebab banyaknya anggota dewan yang absen. Apakah faktor kesengajaan atau tidak. Yang jelas, Andi Harun tidak akan ambil pusing lagi. Karena setelah ini, kewenangan mengesahkan Raperda RTRW berpindah ke tangan wali kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 80.
“Sesuai dengan aturannya. Jika dewan tidak mengesahkan, maka kepala daerah wajib menetapkan, raperda menjadi perda. Dalam rentang waktu 1 bulan terhitung sejak jatuh tempo yakni hingga 13 Maret.”
“Bahkan kalau kepala daerah tidak melakukan penetapan. Sesuai dengan kewenangan, maka penetapan akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ataupun Kemendagri,” sambung Andi Harun.
Apabila pengesahan sampai dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka kepala daerah harus menerima sanksi administratif berupa skors 3 bulan.
“Termasuk tidak boleh memakai semua fasilitas kepala daerah yang telah disediakan.”
“Tapi (saya) bukan khawatir soal sanksi. Yang terpenting bahwa substansi perda tidak bisa ditunda. Apalagi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya
Hal itulah yang menjadi rujukan Andi Harun untuk sesegera mungkin dapat melakukan pengesahan Raperda RTRW Samarinda.
“Semoga tidak ada halangan, besok (Rabu) saya akan tanda tangan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
NUSANTARA5 hari agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWarga Kaltim Tak Perlu ‘Panic Buying’, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman hingga Lebaran
-
BALIKPAPAN5 hari agoBerbagi Kebahagiaan, 100 Paket Ramadan Disalurkan Untuk Pekerja dan Pensiunan Telkom Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoPantauan Sembako Kaltim: Beras Stabil, Harga Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kilogram
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
GAYA HIDUP4 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
PARIWARA4 hari agoFitur-Fitur Andalan NMAX “TURBO” ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal

