Connect with us

PPU

Penuhi Akses Air Minum Layak PPU, Kementerian PUPR Bangun IPA Kapasitas 50 Liter

Diterbitkan

pada

j Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun (Antara Kaltim)

Kementerian PUPR membangun IPA dengan kapasitas 50 liter perdetik untuk masyarakat PPU sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) agar bisa mendapatkan akses air minum yang layak dengan membangun instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik.

 IPA kapasitas 50 liter per detik bisa mengakomodir sekitar 5.000 sambungan rumah, khususnya di Kecamatan Sepaku, lanjut dia, sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.

Aset IPA dan sarana prasarana pendukung lainnya itu bakal dibahas lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Baca juga:   Kerajinan Limbah Sabut Kelapa Jadi Produk Khas PPU

Pembangunan IPA kapasitas 50 liter per detik dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum Kementerian PUPR itu, kata dia, memiliki pipa penghubung ke jaringan Perumda Air Minum Danum Taka yang berada di jalan negara.Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pipa distribusi itu untuk melayani berbagai fasilitas di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk rusun BIN/Polri, IPAL Dua, Polrestabes khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN.

Kementerian PUPR juga memberikan bantuan pendampingan berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepada karyawan Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, serta bantuan pengembangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, sejumlah kantor pemerintah, BUMN, instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya.

Baca juga:   Kerajinan Limbah Sabut Kelapa Jadi Produk Khas PPU

“Pengelolaan IPA akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka,” ujarnya.

Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara juga berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di IPA 50 liter per detik itu.

Pemerintah kabupaten berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.