PPU
Penuhi Akses Air Minum Layak PPU, Kementerian PUPR Bangun IPA Kapasitas 50 Liter

Kementerian PUPR membangun IPA dengan kapasitas 50 liter perdetik untuk masyarakat PPU sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) agar bisa mendapatkan akses air minum yang layak dengan membangun instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik.
IPA kapasitas 50 liter per detik bisa mengakomodir sekitar 5.000 sambungan rumah, khususnya di Kecamatan Sepaku, lanjut dia, sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.
Aset IPA dan sarana prasarana pendukung lainnya itu bakal dibahas lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pembangunan IPA kapasitas 50 liter per detik dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum Kementerian PUPR itu, kata dia, memiliki pipa penghubung ke jaringan Perumda Air Minum Danum Taka yang berada di jalan negara.Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pipa distribusi itu untuk melayani berbagai fasilitas di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk rusun BIN/Polri, IPAL Dua, Polrestabes khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN.
Kementerian PUPR juga memberikan bantuan pendampingan berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepada karyawan Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, serta bantuan pengembangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, sejumlah kantor pemerintah, BUMN, instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya.
“Pengelolaan IPA akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka,” ujarnya.
Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara juga berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di IPA 50 liter per detik itu.
Pemerintah kabupaten berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai