PPU
Penuhi Akses Air Minum Layak PPU, Kementerian PUPR Bangun IPA Kapasitas 50 Liter
Kementerian PUPR membangun IPA dengan kapasitas 50 liter perdetik untuk masyarakat PPU sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) agar bisa mendapatkan akses air minum yang layak dengan membangun instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik.
IPA kapasitas 50 liter per detik bisa mengakomodir sekitar 5.000 sambungan rumah, khususnya di Kecamatan Sepaku, lanjut dia, sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.
Aset IPA dan sarana prasarana pendukung lainnya itu bakal dibahas lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pembangunan IPA kapasitas 50 liter per detik dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum Kementerian PUPR itu, kata dia, memiliki pipa penghubung ke jaringan Perumda Air Minum Danum Taka yang berada di jalan negara.Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pipa distribusi itu untuk melayani berbagai fasilitas di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk rusun BIN/Polri, IPAL Dua, Polrestabes khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN.
Kementerian PUPR juga memberikan bantuan pendampingan berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepada karyawan Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, serta bantuan pengembangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, sejumlah kantor pemerintah, BUMN, instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya.
“Pengelolaan IPA akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka,” ujarnya.
Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara juga berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di IPA 50 liter per detik itu.
Pemerintah kabupaten berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku. (rw)
-
PASER4 hari agoSambangi Korban Kebakaran di Muara Adang Paser, Gubernur Rudy Mas’ud Salurkan Bantuan Saat Safari Ramadan
-
PARIWARA5 hari agoSteal The Show! Warna Special Edition Fazzio Hybrid Starry Night Siap Jadi Spotlight Utama Anak Muda Skena
-
PARIWARA4 hari agoSempurnakan Perjalanan Menuju Hari Raya, Bersama Sparepart, Oli Asli, dan Apparel Spesial dari Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKondisi Geopolitik Timur Tengah Masih Memanas, Calon Jemaah Umrah asal Kaltim Diimbau Tunda Keberangkatan Demi Keamanan
-
PARIWARA3 hari agoBukan Tantangan Berat! Berikut Tips Berkendara Motor Bikin Tetap Aktif Bermobilitas Saat Berpuasa
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBukber Sambil Wisata di Tepian Mahakam, MLG Samarinda Sediakan Paket Prasmanan Cuma Rp30 Ribu
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoImbas Tren Ramadan dan Harga Emas, Inflasi Kaltim Februari 2026 Sentuh 0,60 Persen
-
Nasional1 hari agoImbas Konflik Timur Tengah, Kepulangan 158 Jemaah Umrah RI Tertunda di Makkah dan Jeddah

