Connect with us

SAMARINDA

Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu 1 Kg Terungkap dari Penjara

Diterbitkan

pada

Polresta Samarinda Gelar Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1 Kg. (Dok. Istimewa)

Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda Meringkus Kurir yang membawa Narkoba dengan jenis Sabu Sabu Sebanyak 1 kg. Siapa sangka, ternyata pengendalinya berada di Lapas Balikpapan.

Pengungkapan ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA.

Jika akan ada pengiriman barang dari Balikpapan seberat 1 kg pada Minggu (19/6/2022) di Jalan HMM Rifadin, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir (di dalam gang).

Kemudian, petugas pun langsung melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

Dan sekitar pukul 23.00 WITA terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu sedang mengambil sesuatu (sabu-sabu).

Baca juga:   Samarinda Kembali Raih Predikat Madya dalam Penghargaan Kota Layak Anak

Saat itulah dilakukan penyergapan terhadap pria tersebut. Keduanya sempat melarikan diri dan petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Salah satu pelaku berhasil diamankan yang berinisial W (27) warga Jalan Soekarno Hatta Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara satu orang lagi melarikan diri.

Dari W, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik kemasan kopi berisi poketan besar sabu-sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto.

Barang haram ini ditemukan di atas tanah, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku (W), dekat rumah warga dan terlihat oleh petugas.

Berdasarkan informasi awal, jika barang tersebut diperoleh dari AN dan SM yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bayur. Sementara untuk pengendalinya berinisial AM (napi Balikpapan).

Baca juga:   Gerbong Mutasi Pemprov Kaltim Bergulir, Belasan Pejabat Bergeser Posisi

“Ini kami berhasil buka jaringannya, sampai ke Lapas di Bayur dan Balikpapan, ini sudah kami lakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan terkait ungkapan tersebut,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Senin (27/6/2022).

“Kalau peran yang kami amankan ini penunggangnya, pihak tersangka yang dilapas (Balikpapan) sebagai pengendali, meminta koordinasi dengan napi di lapas di Samarinda, untuk diminta dicarikan penunggang yaitu di W ini,” sambungnya.

Sementara, untuk pelaku yang ada di lapas baik Samarinda dan Balikpapan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi pelaku di lapas ini ada tiga orang, satu di Balikpapan, dua di Samarinda. Kalau barang dari Balikpapan, tetapi asalnya masih kami dalami,” singkatnya. (redaksi)

Baca juga:   Bawa Puluhan Butir Pil Ekstasi, Warga Air Hitam Diringkus Polisi

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.