SAMARINDA
Per 3 April, SCP Siapkan Area Antar Jemput untuk Ojol Roda 2 dan 4 Gratis selama 10 Menit
Merespons tindakan tegas Dishub Samarinda yang memasang barier di Jalan Pulau Irian. Pengelola SCP kini menyiapkan area antar jemput di depan mal, yang diperuntukkan untuk driver ojol motor dan mobil. Gratis selama 10 menit.
Pengantaran dan penjemputan penumpang yang akan dan dari Mal Samarinda Central Plaza (SCP) menjadi polemik. Pasalnya selama ini, pihak mal tidak menyediakan area antar jemput gratis untuk ojek online. Sehingga driver taksi online akhirnya menurunkan dan menjemput penumpangnya di bahu Jalan Pulau Irian, di depan mal.
Itu yang kemudian jadi masalah, badan jalan yang kecil serta satu sisi bahu jalan digunakan menjadi tempat parkir motor (tidak resmi). Membuat arus lalu lintas kerap macet.
Tahun lalu Dishub Samarinda sempat meminta manajemen mal untuk membuat sistem drop off gratis dengan waktu tertentu. Namun permintaan itu belum diindahkan.
Baru setelah Dishub menutup parkir liar depan mal, dengan memasang barier beton di Jalan Pulau Irian, manajemen SCP akhirnya menyediakan tempat jemput dan antar penumpang gratis.
Perwakilan Manajemen Mal SCP Gita Lidya mengatakan, sistem drop off di Mal SCP sudah berlaku per 3 April 2024 hari ini. Untuk kendaraan yang ingin menurunkan atau menjemput penumpang dari dan ke SCP di bawah 10 menit bisa secara gratis.
“Jadi masuk ke area depan SCP, di bawah 10 menit itu gratis. Baik itu pengemudi online roda 2 maupun roda 4,” katanya, Rabu sore.
Lokasi antar jemput itu berada di halaman mal bagian depan, di sisi Jalan Pulau Irian. Pengemudi ojol perlu melewati palang pintu parkir di dekat pintu masuk ke area parkir mal. Atau di sebelah kiri pintu masuk area parkir.
Setelah itu, pengemudi ojol bisa menunggu atau mengantar penumpangnya hingga depan pintu masuk mal. Tapi ingat, syarat gratis hanya berlaku selama 10 menit. Melewati itu, akan dikenakan tarif parkir normal.
Di luar itu, Gita menjelaskan banyak hal perihal perparkiran SCP, yang hingga kini belum dianggap klir oleh pemerintah. Penjelasan lengkapnya bisa Anda baca DI SINI. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA5 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA1 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini

