SAMARINDA
Perbarui Standar Pelayanan, DPMTSP Samarinda Upayakan Semua Layanan Bisa lewat Kecamatan
DPMPTSP Samarinda melakukan pembaruan standar pelayanannya setiap 3 tahun. Agar tetap relevan dengan perkembangan. Masyarakat juga akan jadi lebih mudah jika mengurus sesuatu di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selama ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan dalam mengurus administrasi dan perizinan. Seluruh layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) pun belum merata diketahui oleh masyarakat.
Di MPP, terdapat sekitar 33 stand yang tersedia. Mulai dari stand milik pemkot, kementerian, lembaga, BUMD, hingga BUMN. Dari BPJS, Dukcapil, Bankaltimtara, PDAM, Baznaz, Imigrasi, Samsat, Kantor Agama, dan lainnya.
Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memperbaharui Standar Pelayanan (SP). Agar memudahkan masyarakat dalam mengurus sesuatu. Dilakukan setiap 3 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan.
Standar pelayanan yang tengah berjalan saat ini di MPP, masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali) Nomor 51 tahun 2022. Sehingga harus diperbaharui pada tahun 2024 ini.
Pelayanan Bakal Digital dan Bisa lewat Kecamatan
Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus menyebut pihaknya akan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Sehingga seluruh layanan bisa diakses melalui digital dari jauh secara online.
“Jadi ini sudah jadi kewajiban, bukan hanya tren belaka. Kita sudah lepas dari bayar parkir tunai. Pelayanan juga menyesuaikan,” jelasnya Kamis, 18 Juli 2024.
Meski semua pelayanan bisa online, namun beberapa pengurusan yang mengharuskan tatap muka juga masih bisa dilakukan. Tentunya dengan standar pelayanan baru yang lebih baik dan memudahkan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengupayakan aegala pelayanan bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Sehingga masyarakat tidak lagi terbelit birokrasi yang panjang dan meribetkan.
“Kami akan bangun akses ke kecamatan. Disinkronkan dengan setiap OPD. Sehingga semakin ringkas,” tambahnya.
Selain itu DPMPTSP juga menerima segala aduan masyarakat, jika terdapat pelayanan atau petugas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Akan segera ditindaklanjuti maksimal 2×24 jam.
“Lewat Span Lapor bisa, lewat segala media sosial MPP bisa. Semua laporan akan ditindaklanjuti. Kalau tidak, kami yang dievaluasi Pal Wali,” pungkasnya.
Sediakan Petunjuk bagi Masyarakat
Melihat banyaknya pelayanan yang bisa diakses melalui MPP, juga alur pengurusan yang terkadang membingungkan. Plt Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Rosana, akan menyiapkan paduan.
Misal dalam pengurusan reklame, ada beberapa OPD yang terkait. Mulai dari Diskominfo, PUPR, DPMPTSP, hingga Bapenda. Nah alur-alur itu yang akan segera dibakukan untuk memudahkan masyarakat.
“Jadi setelah standar pelayanannya diperbaharui, kami akan buatkan semacam panduan yang bisa diakses untuk publik,” jelasnya.
“Jadi misal mau ngurus apa, tinggal lihat, harus ke mana dulu dan seterusnya,” tambahnya.
Rosana menambahkan, bahas ayang digunakan juga sesederhana mungkin. Agar seluruh masyarakat memahami alur mengurus keperluan administrasi atau perizinannya. Nantinya akan tersedia di website MPP.
“Harapannya bisa menyesuaikan, antara kebijakan dan ekspektasi masyarakat. Dan disesuaikan kemampuan pemerintah,” pungkasnya. (ens/fth)
-
HIBURAN4 hari agoBIFF 2026 Angkat Kupu-kupu Rajah Brooke untuk Promosikan Wastra Borneo
-
GAYA HIDUP4 hari agoFazzio Youth Festival 2026 Makin Pecah, JKT48 Ramaikan Bandung dan Bali
-
OLAHRAGA4 hari agoMeroket, Klasemen Aldi Satya Mahendra Naik Dua Tingkat di World Supersport
-
SAMARINDA3 hari agoHujan Belum Turun, Samarinda Pertimbangkan Perpanjang Status Darurat Kekeringan
-
SAMARINDA3 hari agoKlorida Sungai Mahakam Tembus 250 ppm, 9 IPA Perumdam Samarinda Kurangi Produksi

