SEPUTAR KALTIM
Percepat Penurunan Angka Stunting Kaltim dengan Kegiatan Lomba Posyandu

Berbagai cara terus dilakukan oleh Pemprov Kaltim dan dinas terkait untuk mempercepat penurunan angka stuting. Salah satunya dengan menggelar lomba posyandu yang merupakan ujung tombak kesehatan masyarakat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) terus melakukan berbagai cara untuk mempercepat penurunan angka stunting.
Cara yang dilakukan untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting dari 22,9 persen pada 2023 menjadi 19 persen pada akhir 2024, salah satunya melalui kegiatan lomba posyandu.
“Salah satu tugas kader posyandu pencegahan hingga penanganan stunting, sehingga salah satu yang dinilai dalam lomba ini tentang stunting,” kata Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Sabtu 6 Juli 2024.
Perkembangan stunting di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir terjadi fluktuasi.
Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2021 angkanya ada di 22,8 persen.
Kemudian naik menjadi 23,9 persen pada 2022, dan turun lagi menjadi 22,9 persen berdasarkan SKI 2023.
Sebagai upaya untuk menurunkan stunting akhir 2024 minimal menjadi 19 persen, maka Pemprov Kaltim melakukan berbagai upaya dengan melibatkan lintas sektor, salah satunya melalui lomba posyandu.
Lomba posyandu merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan peran kader dalam penanganan stunting, karena posyandu merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan dan bidang lain di tingkat desa maupun kelurahan.
Lima Indikator Penilaian Lomba Posyandu
Setidaknya terdapat lima indikator yang dinilai lomba ini. Pertama adalah administrasi posyandu yang terdiri atas kelembagaan, pengelolaan, pelayanan, serta sarana peralatan pendukung pelayanan.
Kedua, hari buka posyandu dan kemampuan kader yang meliputi pendaftaran, penimbangan, pencatatan, penyuluhan, dan kegiatan tambahan penunjang kesehatan.
Ketiga, peran serta masyarakat terhadap hasil kegiatan posyandu dan peran tim Kelompok Kerja Fungsional (Pokjanal) Posyandu yang meliputi opini masyarakat tentang posyandu, pembiayaan posyandu, sumber daya dan sumber dana, pendataan hasil kegiatan, pendataan bayi, balita dan ibu hamil.
Keempat, program inovasi dan pelayanan posyandu yang meliputi penilaian kehadiran tim Pokjanal, penilaian inovasi posyandu, program, penilaian peran serta instansi terkait seperti puskesmas, petugas lapangan KB, dan lainnya.
“Indikator penilaian kelima adalah pembinaan posyandu, seperti pembentukan pembina, susunan dan peran pembina, serta kegiatan pembinaan yang dilakukan kepada kader maupun secara kelembagaan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini tim yang dikomandoi DPMPD Kaltim sudah selesai melakukan penilaian administrasi dalam lomba tersebut, yakni berkas administrasi dari kabupaten/kota yang mengikuti lomba posyandu.
Pihaknya merencanakan mulai pertengahan bulan ini hingga Agustus akan turun langsung ke posyandu yang mengikuti lomba untuk melakukan penilaian lapangan guna memastikan antara berkas administrasi dengan fakta di lokasi. (rw)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun