Connect with us

KUTIM

Perda Retribusi dan Perpajakan Disahkan, PAD Kutim Bisa Meningkat Tajam

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas. (Kaltim Faktual)

DPRD Kutim telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Perpajakan. Hal ini dianggap bisa meningkatkan PAD Kutim secara tajam.

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas menjelaskan, potensi PAD Kutim yang dapat meningkat seiring telah disahkannya Perda Retribusi dan Perpajakan Kutim.

Perda ini sangat diharapkan dapat menjadi salah satu indikator peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim di tahun berikutnya.

“Perda retribusi dan perpajakan sudah kami sahkan. Ini mungkin menjadi salah satu indikator supaya peningkatan PAD-nya besar,” ujar Sayid Anjas, saat ditemui wartawan.

Dengan hadirnya perda ini, salah satu target utama untuk peningkatan PAD adalah melalui penyewaan fasilitas milik daerah seperti Gedung Kudungga dan tempat-tempat olahraga. Itu hanyalah salah satu contohnya saja.

Baca juga:   Anggota DPRD Kutim Sebut Infrastruktur Jalan Terus Dikebut, Soroti Proyek MYC

“Penyewa Gedung Kudungga, tempat-tempat olahraga, itu salah satu target sasaran PAD. Gedung-gedung serba guna kalau mau ada yang menyewa, silakan, tapi bayar.” sebutnya.

Hanya saja, meski perda ini telah disahkan namun masih perlu beberapa penyesuaian agar optimal. Karena pendapatan dari retribusi parkir selama ini masih sangat minim dan sulit untuk ditingkatkan. Sebab keterbatasan fasilitas parkir yang dimiliki Kutim.

“Sangat sulit digenjot di situ karena kita tidak punya kantong parkir seperti di kota.”

“Yang punya kantong parkir seperti mall (STC) itu saja sama rumah sakit. Jadi sangat sulit kalau kita mengejar dari segi parkiran, tapi kalau sewa gedung yang lain-lain itu boleh,” jelasnya.

Baca juga:   Dukung Pembangunan Bandara di Kenyamukan, DPRD Kutim Terus Koordinasi Carikan Solusi

Oleh karena itu, Anjas berharap, PAD ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kutim.

“Mudah-mudahan Perda yang disahkan tadi itu menjadi acuan untuk bisa meningkatkan PAD,” harapnya. (han/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.