SEPUTAR KALTIM
Pergub Kuliah Gratis di Kaltim Terbit Minggu Ini, Anggaran Rp750 M Siap Disalurkan



Program kuliah gratis penuh di Kaltim makin dekat dengan realisasi. Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukumnya akan terbit minggu ini.
“Dua Pergub, masing-masing untuk pendidikan dan kesehatan, sedang finalisasi di Kemendagri. Insya Allah minggu ini keluar, dan penandatanganannya bisa dilakukan pekan depan,” ujar Sri Wahyuni, Kamis, 12 Juni 2025.
Tidak Semua Program Butuh Pergub
Ia menjelaskan, tidak semua bagian dari program “Gratispol” membutuhkan Pergub. Untuk bantuan seragam sekolah dan insentif marbot, cukup diatur lewat petunjuk teknis (juknis). Tapi untuk bantuan pendidikan tinggi, Pergub wajib dibuat.
Sebab, program kuliah gratis ini melibatkan kerja sama dengan 53 perguruan tinggi. Cakupannya pun luas—dari S1, S2, hingga S3.
“Ini sebenarnya beasiswa, tapi kami menyebutnya pendidikan gratis,” kata Sri Wahyuni.
Anggaran Sudah Siap
Sri Wahyuni memastikan anggaran sebesar Rp750 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan. Skema pencairannya juga tidak rumit.
Dana akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi, bukan ke mahasiswa. Tugas kampus adalah memantau mahasiswa penerima dan melaporkan progresnya ke Pemprov.
Langkah ini sekaligus menjawab catatan evaluasi LKPJ soal transparansi beasiswa di masa lalu.
Untuk mencegah penyimpangan, sistem bantuan akan menggunakan verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau satu NIK terdaftar di dua kampus, sistem akan otomatis mendeteksi. Ini untuk mencegah penerima ganda,” jelasnya.
Disinergikan dengan Pemerintah Pusat
Sri Wahyuni menyebut Pergub ini akan menjadi dasar koordinasi antara Pemprov dan Kemendikbud Ristek. Tujuannya agar program pendidikan gratis di Kaltim tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Untuk pelaksanaannya, tim gabungan akan dibentuk. Terdiri dari Pemprov dan perwakilan kampus. Mereka akan bertugas memverifikasi kelayakan mahasiswa dan mengawal pertanggungjawaban dana.
“Dengan dasar hukum yang kuat, program ini bisa berjalan lancar dan akuntabel,” pungkas Sri Wahyuni. (chanz/sty).


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas