SEPUTAR KALTIM
Perkuat dan Perluas Halal Value Chain di Kaltim dengan Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA
KPwBI Kaltim melakukan penguatan dan memperluas Halal Value Chain dengan menggelar Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA agar masyarakat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging, ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berstandar Nasional.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat dan memperluas Halal Value Chain di Kaltim, khususnya dari sisi hulu yang berlangsung di Hotel Fugo pada tanggal 14-16 Maret 2024.
Pelatihan dan sertifikasi diikuti oleh enam belas juru sembelih dari enam Rumah Poton Unggas (RPU) di Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kab. Kutai Kartanegara.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Budi Widihartanto.
Budi mengatakan bahwa penguatan halal value chain diperlukan baik dari sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor.
Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU Halal.
Sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging, ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib di Kaltim.
Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan Road to KalaFest dan Fesyar KTI 2024.
Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah serta didukung oleh lembaga terkait senantiasa berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan.
Sementar Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim, Murdi memberikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah.
Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus telah bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Pelatihan ini tentu saja akan meliputi semua aspek terkait proses penyembelihan hewan unggas secara islam dan pemahaman tentang prinsip kesejahteraan hewan serta praktek penyembelihan dengan prinsip halal.
Selanjutnya akan dilakukan uji kompetesi terhadap seluruh peserta untuk memperoleh sertifikasi JULEHAyang nantinya diperlukan sebagai prasyaratan RPU untuk memperoleh sertifikasi Halal. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP5 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
HIBURAN4 hari agoIni Inspirasi Caption Postingan Tahun Baru 2026, Tinggalkan Tulisan Klise “New Year, New Me”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTok! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Sektor Migas dan Tambang Paling ‘Cuan’
-
GAYA HIDUP5 hari agoStop Doomscrolling! ini Ide Me-Time Berkualitas Agar Masa Liburmu Tetap Waras
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoLibur Akhir Tahun di Samarinda, Rumah Ulin Arya Suguhkan Arya Kids Festival
-
GAYA HIDUP5 hari agoBosan Cuma Bilang “Merry Christmas”? Ini 10 Ide Ucapan Natal Alternatif Nggak Template Via Chat
-
BALIKPAPAN4 hari agoCegah Penipuan Status Nikah, Pengadilan Agama Balikpapan Hadirkan Aplikasi SIDUDA

