SEPUTAR KALTIM
Perkuat dan Perluas Halal Value Chain di Kaltim dengan Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA
KPwBI Kaltim melakukan penguatan dan memperluas Halal Value Chain dengan menggelar Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA agar masyarakat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging, ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berstandar Nasional.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat dan memperluas Halal Value Chain di Kaltim, khususnya dari sisi hulu yang berlangsung di Hotel Fugo pada tanggal 14-16 Maret 2024.
Pelatihan dan sertifikasi diikuti oleh enam belas juru sembelih dari enam Rumah Poton Unggas (RPU) di Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kab. Kutai Kartanegara.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Budi Widihartanto.
Budi mengatakan bahwa penguatan halal value chain diperlukan baik dari sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor.
Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU Halal.
Sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging, ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib di Kaltim.
Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan Road to KalaFest dan Fesyar KTI 2024.
Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah serta didukung oleh lembaga terkait senantiasa berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan.
Sementar Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim, Murdi memberikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah.
Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus telah bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Pelatihan ini tentu saja akan meliputi semua aspek terkait proses penyembelihan hewan unggas secara islam dan pemahaman tentang prinsip kesejahteraan hewan serta praktek penyembelihan dengan prinsip halal.
Selanjutnya akan dilakukan uji kompetesi terhadap seluruh peserta untuk memperoleh sertifikasi JULEHAyang nantinya diperlukan sebagai prasyaratan RPU untuk memperoleh sertifikasi Halal. (rw)
-
PARIWARA4 hari agoGathering Team AEROX Hadir kembali, Ratusan Bikers dan Modifikasi AEROX Kepung Jalanan Kota Bandung dan Surabaya
-
PARIWARA3 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA3 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA3 hari agoCetak Rekor di Kalimantan, Korem 091/ASN Raih Kartika Award sebagai Wilayah Bebas Korupsi

