Connect with us

NUSANTARA

Perkuat Superhub Ekonomi, OIKN Godok Aturan Daerah Mitra: Tak Lagi Terbatas di Kalimantan

Published

on

Otorita IKN siapkan aturan baru soal Daerah Mitra. Sesuai UU terbaru, status daerah mitra IKN kini tak lagi terbatas di Pulau Kalimantan, asalkan mendukung superhub ekonomi.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah mempercepat penyusunan payung hukum terkait penetapan “Daerah Mitra”. Langkah ini krusial untuk memperkuat posisi Nusantara sebagai superhub ekonomi. Sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas bagi daerah penyangga.

Pembahasan aturan main ini berlangsung melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN. Yang digelar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis 15 Januari 2026 lalu.

Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, hingga perwakilan pemerintah daerah se-Kalimantan Timur, guna menyamakan persepsi antara pusat dan daerah.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa regulasi ini masuk rancangan untuk memberikan kepastian hukum. Dan juga prosedur yang jelas dalam tata kelola kerja sama antarwilayah.

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif dan kita akan lihat, dimana posisi IKN, dan posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas dalam forum tersebut.

Definisi Diperluas

Poin menarik dalam rancangan aturan ini adalah perluasan definisi daerah mitra. Merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 (Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022). Status daerah mitra kini tidak lagi bersifat eksklusif bagi wilayah di Pulau Kalimantan saja.

Thomas lalu menegaskan, syarat utama daerah mitra kini berfokus pada fungsinya dalam mendukung ekosistem ekonomi Nusantara.

“Pertama, daerah mitra itu kita menggunakan definisi yang ada di Undang-Undang No. 21 Tahun 2023, yang sebelumnya itu terbatas di Pulau Kalimantan. Sekarang tidak terbatas di Pulau Kalimantan, saja. Jadi unsur dari daerah mitra itu. Yang pertama adalah kawasan tertentu, Yang terbentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” paparnya.

Lebih lanjut, Thomas juga menjelaskan mekanisme penetapan status tersebut. Yakni sebuah wilayah dapat terkukuhkan sebagai daerah mitra jika memiliki kerja sama konkret dengan Otorita IKN. Dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN.

Melalui konsultasi publik ini pula, OIKN berharap aturan yang menjadi hasil, dapat bersifat inklusif dan akuntabel. Kejelasan regulasi ini harapannya mampu memicu pemerataan investasi.

Sehingga dampak ekonomi dari pembangunan Nusantara pun tidak hanya terasa di pusat pemerintahan. Tetapi juga mengalir ke daerah-daerah penyangga di sekitarnya. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.