SAMARINDA
Permintaan PBI BPJS Membludak, Dinsos PM Samarinda Setop 5.700 Berkas
Jumlah permintaan pengguna BPJS mandiri untuk pindah PBI di Samarinda membludak. Mencapai 5.700 berkas. Untuk sementara Dinsos PM Samarinda menyetop dulu. Ini alasannya.
Kondisi ekonomi masyarakat, termasuk di Samarinda selalu mengalami perubahan. Terlihat dari jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Yang merupakan masyarakat tidak mampu untuk iurannya BPJS-nya dibayari pemerintah.
Belakangan, jumlah permintaan pengguna BPJS mandiri yang berpindah ke BPJS PBI membludak. Ada sekitar 5.700 berkas permintaan PBI yang masuk kepada Dinas Sosial Samarinda.
Namun Kepala Dinas Sosial PM Samarinda Isfihani mengaku, untuk sementara waktu, 5.700 berkas pengajuan itu disetop dahulu. Karena jumlahnya cukup banyak. Sehingga yang diprioritaskan adalah yang dalam kondisi darurat.
“Ada 5.700 yang lagi kita stop, sudah masuk data, tapi masih menunggu urgensi, kami prioritaskan yang darurat,” jelasnya Rabu, 13 Desember 2023.
“Kan ada surat keterangan dari rumah sakit, misal dia rawat inap dia urgen kan, keluarkan BPJS-nya. Wajib keterangan tidak mampu dan memang urgen,” tambahnya.
Upaya penahanan itu juga kata Isifihani lantaran mudahnya pengurusan berkas untuk BPJS PBI. Yang hanya memerlukan berkas Kartu Keluarga dan surat keterangan tidak mampu dari RT maupun lurah setempat.
“Sementara benar atau tidaknya dia miskin, siapa yang validasi kan?” imbuhnya lagi.
Sehingga keputusan untuk menahan berkas itu jadi solusi yang bagus. Penambahan surat keterangan dari rumah sakit beserta surat keterangan tidak mampu akan memfilter mana yang benar-benar membutuhkan.
“Karena mereka kan langsung pakai, ketimbang mereka yang mengajukan, lalu mereka tidak pakai. Sementara kami terus bayar, padahal ada yang lebih membutuhkan, tentu ini yang kami dulukan,” tegas Isfihani.
Isfihani menyebut kalau masalah terkait data BPJS memang selalu fluktuatif dan kerap alami perubahan. Sehingga harus lebih cermat terhadap perubahan-perubahan antara BPJS mandiri dengan PBI.
Namun pihaknya menjamin, bahwa jika masyarakat yang bersangkutan memiliki surat keterangan dari rumah sakit yang menerangkan kondisinya dalam perawaran, maka pengajuan BPJS Kesehatan akan langsung diterima. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBPKAD Kaltim Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Seven Days Service
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBKD Kaltim Tingkatkan Layanan Manajemen ASN melalui Forum Konsultasi Publik Berbasis Meritokrasi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKI Kaltim Ajak OPD Tingkatkan Efektivitas Layanan Informasi Publik melalui FGD Keterbukaan Informasi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Desak Pemerintah Pusat Perkuat Hak Daerah Penghasil Migas
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda

