Connect with us

BALIKPAPAN

Persiapan Lanjutan Putusan MK, KPU RI Monitoring Gudang KPU Balikpapan

Diterbitkan

pada

Komisioner KPU RI Idham Holik (tengah), Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris (kanan), Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardy (kiri). (Novrianto/Kaltim Faktual)

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan monitoring persiapan pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Dapil Kalimantan Timur untuk pemilihan anggota DPR RI. Sekaligus memastikan kesiapan dan keamanan kotak suara yang menjadi objek putusan MK.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, didampingi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, bersama Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardy, melakukan monitoring persiapan kotak suara di Gudang B, KPU Kota Balikpapan, Jalan Somber Baru, Kelurahan Batu Ampar, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Kunjungan disambut Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, bersama para komisioner KPU Kota Balikpapan Muhammad Rizal, Farida Asmauanna, dan Makta.

Dalam kunjungannya, Idham Holik menyampaikan bahwa monitoring ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan keamanan kotak suara yang ada di Gedung KPU Balikpapan.

Baca juga:   Semua Fraksi DPRD Balikpapan Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Ketersediaan Air Bersih

“Kami monitoring persiapan pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU atau perselisihan hasil Pemilu legislatif, khusus Dapil Kalimantan Timur untuk Pemilu anggota DPR RI,”

Jadi saya ingin mengecek kesiapannya untuk memastikan kotak suara yang menjadi lokus dari Amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa gugatan PHPU di Kalimantan Timur melibatkan 147 TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota. Berdasarkan putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kalimantan Timur diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS tersebut.

“Di Kota Balikpapan ada 25 TPS dan di Samarinda ada 41 TPS yang akan dihitung ulang,” jelasnya.

Baca juga:   DPRD Soroti Temuan BPK dalam LKPJ Wali Kota Balikpapan Tahun 2023

Selain itu, Ia mengatakan telah mengunjungi gudang KPU di Samarinda dan kemudian gudang KPU di Kota Balikpapan. Menurutnya, kedua lokasi tersebut terpantau sangat baik.

“Semuanya dijaga dengan baik oleh kepolisian dan bahkan partai juga melakukan penjagaan, termasuk juga melihat secara langsung untuk memastikan bahwa semuanya dalam kondisi aman,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan saat pelaksanaan perhitungan ulang surat suara, media dipersilakan untuk meliput.

“Nanti pelaksanaan penghitungan ulang ini, akan disaksikan oleh para saksi partai dan media juga kami persilakan untuk melakukan peliputan,” katanya.

Menjelaskan latar belakang perselisihan hasil Pemilu, Ia menegaskan bahwa PHPU adalah hak hukum dari kandidat atau peserta Pemilu yang dijamin oleh undang-undang.

“Apabila, ada dugaan berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilu dan itu mempengaruhi keterpilihan, maka undang-undang memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ulasnya.

Baca juga:   Mau Interview Kerja di Balikpapan, Perempuan Asal Separi Hampir Diperkosa oleh Security Guest House Tempatnya Menginap

Dikatakannya, Proses ini dijamin oleh undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum yang harus dilaksanakan oleh KPU. Berdasarkan pasal 24C UUD 1945 dan penjelasan pasal 10 UU nomor 8 tahun 2011, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Oleh karena itu, KPU wajib melaksanakan putusan tersebut.

“Kami sangat percaya dengan integritas KPU Kalimantan Timur dan kabupaten, kota di wilayah Kalimantan Timur,”

“Saya yakin proses penghitungan ulang Surat Suara ini akan berjalan lancar dan rekan-rekan juga sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Tidak hanya dengan peserta pemilu tapi juga dengan Bawaslu dan kepolisian di Kalimantan Timur,” tutupnya. (nvr/gdc)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.