Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Persiapan Pakai Srikandi, 5 OPD Kutim Jadi Tumpu Penerapan

Diterbitkan

pada

Setda Kutai Timur diharap bisa jadi leading center penerapan aplikasi Srikandi. (Pemkab Kutim)

Kabupaten Kutai Timur tengah bersiap menerapkan aplikasi Srikandi. Sembari menunggu seluruh OPD, 5 OPD di Kutim akan jadi pengawal dan tumpuan dalam pelaksanaan aplikasi Srikandi. Sebagai percontohan untuk OPD lain.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Provinsi Kaltim. Termasuk di daerah kabupaten/kota. Untuk bersiap menerapkan aplikasi Srikandi.

Targetnya pada 2 Januari mendatang. Seluruh OPD sudah siap menerapkan aplikasi Srikandi secara live. Sebab Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menyebut penerapan aplikasi Srikandi ini menjadi kewajiban dari instruksi pemerintahan pusat.

“Bahwa aplikasi Srikandi itu memang sudah harus dilaksanakan untuk seluruh perangkat daerah. Bukan hanya perangkat daerah tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota sampai ke perangkat daerah tingkat desa,” jelasnya baru-baru ini.

Baca juga:   Arsip Buku Sejarah Kaltim di Sekolah, Masih Terbatas

Sebut Dewi, di Kabupaten Kutai Timur sendiri bekum lama ini baru melakukan persiapan. Pada akhir 2023 ini. Karena tidak bisa menunggu seluruh OPD siap. Maka 5 OPD pilihan akan jadi leading center.

“Karena dia selaku tumpu pelaksana aplikasi Srikandi. Ada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur, Dinas Kominfo, di lingkup 9 bagian atau di lingkup Sekretariat Kabupaten atau kantor bupati Kutai Timur, Badan Perencanaan Kutai Timur, dan yang terakhir Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kutai Timur,” sebut Dewi.

Menurut Dewi yang paling utama adalah penerapan aplikasi Srikandi di lingkungan Sekretariat Daerah Kutai Timur. Atau di Kantor Bupati Kutai Timur. Karena jika kepala daerah sudah menerapkan. Maka OPD lain akan menyusul.

Baca juga:   Dinkes Bontang Lakukan Studi Pengelolaan Hingga Pemusnahan Arsip di Badan Arsip Kaltim

“Karena percepatannya harus segera karena penerapannya tanggal 2 Januari 2024,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.