SEPUTAR KALTIM
Perusda Pertambangan dan MBS Jadi Perseroan

Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Melati Bhakti Satya beralih status menjadi perseroan terbatas. Pengesahan perubahan badan hukum kedua perusda tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis 16 November 2023.
Ketua Komisi II DPRD Kaltm Nidya Litiyono menjelaskan setelah melalui proses kajian, studi komparatif, hingga konsultasi maka komisi II yakin dan merekomendasikan menjadi perseroan terbatas agar mampu lebih maju dan berkembang.
“Pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri.”
“Dalam rangka mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah, diperlukan kebijakan dalam pengaturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggaraan pengelolaan badan usaha milik daerah,” jelasnya, Kamis.
Ia menuturkan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya merupakan salah satu perusahaan daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang usaha perdagangan, investasi, properti, transportasi, teknologi informasi dan telekomunikasi.
Tidak hanya itu, ruang lingkup bidang usaha Perusda MBS juga meliputi kawasan ekonomi, kawasan industri, logistik, perparkiran, perikanan, peternakan, pariwisata, jasa survei, jasa kontruksi, jasa kepelabuhan, jasa umum dan usaha lainnya.
Demikian pula dengan Perusda Pertambangan Kaltim juga memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang pertambangan umum. Melihat potensi yang ada, maka perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan Perusda ini.
Salah satunya, sebut dia, melalui perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah agar dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang lebih tinggi serta berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. (*/fth)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoASA Cup 2025: Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Tenis Lewat Pembinaan Berkelanjutan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTurnamen Memancing Piala Bupati Berau 2025 Perkuat Promosi Wisata Bahari Derawan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBerau Sukses Gelar FORDESWITA 2025, Perkuat Olahraga Tradisional dan Ekowisata Derawan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJalan Sehat dan Gowes HKN ke-61 di Samarinda Padati GOR Kadrie Oening

