SAMARINDA
Perwali BBM Eceran di Samarinda Masih Digodok, Disdag Bakal Dilibatkan dalam Pengawasan
Penindakan BBM eceran di Samarinda Masih belum bisa dilakukan. Karena aturan teknisnya masih dibahas untuk menjadi perwali. Disdag bakal dilibatkan untuk mengawasi kelengkapan perizinan, juga takaran mesin.
Upaya penertiban BBM eceran di Kota Samarinda masih diam di tempat. Sejauh ini masih di tahap sosialisasi SK yang sudah terbit pada 30 April 2024 lalu.
Yakni SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Namun SK ini masih samar. Sehingga menimbulkan pro dan kontra, serta kebingungan.
Untuk menjawab kegamangan itu, pemkot perlu aturan teknis penertiban. Ditambah tanpa aturan teknis, SK itu tidak cukup. Aturan teknis itu akan dipakai untuk mengimplementasikan poin-poin di SK Wali Kota.
Sementara aturan teknisnya masih terus dibahas oleh berbagai OPD di Samarinda. Baik itu Dinas Perdagangan, DPMTSP, juga Bagian Hukum. Rencananya bakal dijadikan sebagai aturan baku dalam bentuk Perwali atau Peraturan Kepala Daerah.
Setelah itu rampung, barulah para pedagang BBM eceran diberi kesempatan untuk melakukan proses pengajuan izin. Bagi yang tidak memenuhi syarat, bakal ditindak tegas oleh Pemkot Samarinda.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Samarinda Muhammad Fahri Ansari, ikut dalam pembahasan Perwali pada Kamis lalu. Katanya pembahasannya sebetulnya sudah rampung. Namun bola itu masih di tangan Bagian Hukum.
“Sebenarnya yang dibahas, masih sama dengan apa yang disampaikan Pak Wali sebelumnya. Soal perizinan dan lain-lain. Cuma di sini nanti bakal didetailkan,” katanya ketika dihubungi Senin 3 Juni 2024.
“Jadi ini tinggal harmonisasi aja dengan bagian hukum. Pembahasannya sih sudah. Targetnya ya segera lah,” tambahnya.
Selain Satpol-PP yang akan menindak. Dinas Perdagangan Kota Samarinda akan terlebih dahulu dilibatkan. Sebagai OPD yang mengawasi kelengkapan item perizinan, juga spesifikasi mesin, takaran, hingga harga yang berlaku nantinya.
Mulai dari izin BPH Migas, lalu kelengkapan usaha seperti NIB, NPWP, lalu izin OSS. Hingga perizinan tempat dan juga persetujuan tetangga. Disdag yang akan memastikan pedagang BBM eceran memenuhi legalitas.
“Setelah kami yang periksa, baru Satpol-PP yang akan menindaklanjuti dalam bentuk penertiban,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

