SAMARINDA
Perwali BBM Eceran di Samarinda Masih Digodok, Disdag Bakal Dilibatkan dalam Pengawasan

Penindakan BBM eceran di Samarinda Masih belum bisa dilakukan. Karena aturan teknisnya masih dibahas untuk menjadi perwali. Disdag bakal dilibatkan untuk mengawasi kelengkapan perizinan, juga takaran mesin.
Upaya penertiban BBM eceran di Kota Samarinda masih diam di tempat. Sejauh ini masih di tahap sosialisasi SK yang sudah terbit pada 30 April 2024 lalu.
Yakni SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Namun SK ini masih samar. Sehingga menimbulkan pro dan kontra, serta kebingungan.
Untuk menjawab kegamangan itu, pemkot perlu aturan teknis penertiban. Ditambah tanpa aturan teknis, SK itu tidak cukup. Aturan teknis itu akan dipakai untuk mengimplementasikan poin-poin di SK Wali Kota.
Sementara aturan teknisnya masih terus dibahas oleh berbagai OPD di Samarinda. Baik itu Dinas Perdagangan, DPMTSP, juga Bagian Hukum. Rencananya bakal dijadikan sebagai aturan baku dalam bentuk Perwali atau Peraturan Kepala Daerah.
Setelah itu rampung, barulah para pedagang BBM eceran diberi kesempatan untuk melakukan proses pengajuan izin. Bagi yang tidak memenuhi syarat, bakal ditindak tegas oleh Pemkot Samarinda.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Samarinda Muhammad Fahri Ansari, ikut dalam pembahasan Perwali pada Kamis lalu. Katanya pembahasannya sebetulnya sudah rampung. Namun bola itu masih di tangan Bagian Hukum.
“Sebenarnya yang dibahas, masih sama dengan apa yang disampaikan Pak Wali sebelumnya. Soal perizinan dan lain-lain. Cuma di sini nanti bakal didetailkan,” katanya ketika dihubungi Senin 3 Juni 2024.
“Jadi ini tinggal harmonisasi aja dengan bagian hukum. Pembahasannya sih sudah. Targetnya ya segera lah,” tambahnya.
Selain Satpol-PP yang akan menindak. Dinas Perdagangan Kota Samarinda akan terlebih dahulu dilibatkan. Sebagai OPD yang mengawasi kelengkapan item perizinan, juga spesifikasi mesin, takaran, hingga harga yang berlaku nantinya.
Mulai dari izin BPH Migas, lalu kelengkapan usaha seperti NIB, NPWP, lalu izin OSS. Hingga perizinan tempat dan juga persetujuan tetangga. Disdag yang akan memastikan pedagang BBM eceran memenuhi legalitas.
“Setelah kami yang periksa, baru Satpol-PP yang akan menindaklanjuti dalam bentuk penertiban,” pungkasnya. (ens/fth)


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
PPU3 hari ago
Bupati PPU Dukung Nabila Putri Giswatama yang Mewakili Kaltim di Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2025