BALIKPAPAN
Petugas Gabungan Tertibkan PKL Kawasan Pasar Pandansari selama 3 Hari, Sempat Ada Penolakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas dalam menata serta menertibkan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di kawasan Pasar Pandan Sari. Penertiban dan antisipasi PKL ini dilaksanakan selama 3 hari hingga 25 Juli besok.
Penertiban ini berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan PKL.
Pelaksanaannya melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komisi II DPRD, Satpol PP, TNI dan POLRI pada Selasa, 23 Juli 2024.
Selama proses penertiban, sempat terjadi penolakan dari para pedagang yang merasa kecewa atas tindakan penertiban dan keberatan untuk dibongkar.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan ada sekitar 200 pedagang yang beroperasi di dalam kawasan pasar. Sedangkan di luar kawasan makin bertambah mencapai lebih dari 282 PKL.
“Namun, dari data Satpol PP, yang 282 itu informasinya berkembang menjadi 300 lebih PKL yang ada di luar kawasan,” ucapnya.
Selain itu, Haemusri menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara intensif selama lebih dari satu tahun, melalui berbagai media termasuk sosial media, surat langsung, banner, dan penggunaan pengeras suara untuk memberikan informasi kepada para pedagang.
“Terkait penolakan nanti Satpol PP yang menjelaskan. Intinya mereka minta difasilitasi, PKL yang ada di luar untuk bisa masuk di dalam. Namun, kita harus verifikasi dulu mereka. Apakah masuk dalam kategori binaan kawasan Pasar Pandansari dan memiliki SIPTB tidak,” jelasnya.
Tak Bisa Asal Masuk
Dikatakannya, keputusan ini merupakan hasil dari diskusi panjang terkait kondisi Pasar Pandan Sari, dimana kewenangan pengelolaan kawasan dalam (Lingkar Dalam) berada di bawah Dinas Perdagangan, sedangkan kawasan luar (Lingkar Luar) di luar cakupan Pasar.
“Kita identifikasi dulu apa dia memang punya Surat Izin Penyewaan Tempat Berjualan (SIPTB). Karena, ada juga yang di luar pasar itu punya SIPTB. Dia punya lapak di dalam, tapi berjualan di luar,”
“Jadi, bapaknya berjualan di dalam anaknya di luar. Nah, ini yang kita anjurkan agar mereka kembali masuk ke lapaknya masing-masing,” tambah Haemusri.
Menurutnya, identifikasi terhadap PKL dilakukan untuk memastikan kategori dan izin yang mereka miliki, termasuk verifikasi terhadap keabsahan keberadaan mereka di dalam atau di luar kawasan pasar.
“Yang bisa membuktikan itu adalah pengurus pedagang. Nah, itu yang di justifikasi oleh pengurus pedagang sepanjang pengurus pedagang itu menyatakan bahwa dia adalah binaan PKL kawasan Pasar maka dia di fasilitasi,” ungkap Haemusri. (nvr/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
PARIWARA4 hari agoKonsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder !
-
Nasional2 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal
-
Nasional4 hari agoCegah Risiko Digital, Komdigi Batasi Anak Main Medsos Lewat PP Tunas
-
SAMARINDA2 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
PARIWARA2 hari agoRatusan Anak Muda Ramaikan Morning Kalcer Run, Lifestyle Aktif dan Style Jadi Satu di Run The City by Grand Filano

