Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pj Gubernur Kaltim Terima Audiensi 118 Kepala Keluarga Transmigran Palaran

Diterbitkan

pada

transmigran
Pj Gubernur Kalimantan Timur saat menerima audiensi 118 Kepala Keluarga (KK) Warga Transmigran Palaran di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis sore, 9 November 2023. (Pemprov Kaltim)

Pj Gubernur Kaltim menerima audiensi 118 Kepala Keluarga Transmigran Palaran. Menurut Akmal, masyarakat tidak usah khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Pemenuhan hak-hak masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah kepada publik.

Hal tersebut ditegaskan Pj Gubernur Kalimantan Timur saat menerima audiensi 118 Kepala Keluarga (KK) Warga Transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda yang didampingi kuasa hukum Tomson Simanjorang, di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis sore, 9 November 2023.

“Untuk sengketa yang 70 KK dan 14 KK sudah tinggal eksekusi. Sudah clear, tinggal distribusinya. Saya minta Pak Kadisnakertrans segera lakukan pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan. Untuk yang 118 KK saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penyelesaiannya,” urai Akmal Malik.

Baca juga:   Sekda Kaltim: TMII Jadi Wajah Baru Nusantara dengan 4 Pilar

Menurut Akmal, masyarakat tidak usah khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan warga transmigran di Palaran ini.

Untuk itu, Akmal meminta kepada perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah sampai di MA, termasuk juga kuasa hukum warga transmigran agar bisa melakukan follow up di MA.

“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini. Perangkat daerah terkait harus lebih aktif untuk menindaklanjuti surat tersebut di MA. Kita ingin melakukan percepatan. Sebagai bentuk wujud bantuan kepada masyarakat transmigran saya sudah tandatangani surat itu ke MA, untuk meminta fatwa. Kita menghormati hukum, langkah-langkah sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” jelas Akmal.

Baca juga:   Apresiasi DPK Kaltim kepada Disdikbud yang Gercep Terapkan Aplikasi Srikandi sampai Sekolah-sekolah

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini pun meminta masyarakat untuk bersabar, karena sesuai laporan dari perangkat daerah terkait anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada. Untuk yang 118 KK juga kita harapkan bisa selesai di November ini,” harapnya.

“Jika sudah mendapat ganti ruginya, gunakan untuk yang bermanfaat ya, jangan juga digunakan konsumtif,” pesan Akmal Malik kepada warga transmigran Palaran.

Tampak hadir mendampingi Pj Gubernur Akmal, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro POD Imanudin dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha. (her/yans/adpimprovkaltim/RW)

Baca juga:   Marthinus: Daerah Perbatasan Kaltim Perlu Perhatian

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.