SEPUTAR KALTIM
Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Illegal Oil

Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Balikpapan menangkap CH (48), lantaran kepergok mengetab biosolar alias solar subsidi di SPBU Kilometer 9, Rabu (30/3).
Dalam menjalankan aksinya, CH terlebih dahulu memodifikasi tangki kendaraannya. Tangki yang harusnya hanya mampu menampung maksimal 200 liter solar, dimodifikasi sedemikian rupa sehingga kapasitas tangkinya meningkat hingga dua kali lipat, atau 400 liter.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kapolresta Balikpapan V Thirdy Hadmiarso, saat rilis pengungkapan kasus di Polda Kaltim, Kamis (31/3).
“Seharusnya mobil itu hanya bisa menampung 200 liter kemudian dimodifikasi menjadi 400 liter. Tangki BBM itu tidak tersambung ke mekanikal mesin,” terang Yusuf.
Sementara itu, sambung Yusuf, untuk menjalankan truk tersebut, pelaku membuat tangki khusus yang berisikan sedikit BBM solar.
“Pelaku sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih tiga bulan,” kata Kombes Yusuf.
Yusuf menambahkan, kepolisian masih mendalami SPBU mana saja yang jadi lokasi CH melancarkan aksinya. Termasuk siapa yang jadi penampung solar subsidi ini.
Yang pasti, imbuh Yusuf, solar hasil pengetaban ini akan dijual ke industri.
“Masih kami kembangkan apakah ada truk lainnya terlibat, kami akan proses jika yang berani bermain seperti ini,” tegas Yusuf.
Dia memastikan hasil pengetab solar subsidi ini akan dijual ke industri. Pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan adanya indikasi karyawan SPBU yang terlibat dalam kasus penggelapan solar bersubsidi ini.
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, Pertamina mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Kaltim untuk menindak pelaku penggelapan BBM Jenis Solar Bersubsidi ini.
“Kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang terjadi saat ini, salah satunya adalah adanya penggelapan BBM jenis solar bersubsidi oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” jelas dia.
Saat ini pihaknya juga sedang mendata nomor polisi truk mana saja yang berulang kali mengantri solar dalam sehari.
Dia menyebut, dump truk normalnya 80 liter sampai 120 liter, sementara roda enam maksimal 200 liter di luar industri tambang atau sawit.
“Kartu kendali itu hanya satu nomor kendaraan dan sehari dibatasi satu pengisian. Kami akan maping nopol mana saja yang antre sehari besoknya mengantre lagi, kami akan koordinasi dengan kepolisian,” jelas dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UURI no22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

-
KUKAR5 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun