BALIKPAPAN
Polemik Pembatasan Ojol di Balikpapan, Rahmad Mas’ud: Ikuti Aturannya, Kalau Memang Gak Relevan akan Kami Ubah

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta semua pihak mengikuti aturan tentang pembatasan ojol di kota tersebut. Pasalnya SK Dishub yang menjadi kontroversi itu, sama persis dengan isi Perwali Nomor 25 Tahun 2017 yang diteken oleh Rizal Effendi.
Di tahun 2024 ini, saat sebagian besar kota di Indonesia sudah membebaskan area operasional transportasi online, atau yang lazim disebut ojek online (ojol). Di Kota Balikpapan masih berlaku pembatasan.
Karena terus muncul konflik dengan angkutan kota (Angkot). Belum lama ini Dishub Balikpapan mengeluarkan SK yang intinya tidak memperbolehkan ojol menurunkan dan menjemput penumpang di sejumlah fasilitas umum. Seperti area Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani trayek angkot, mal, pasar tradisional, hingga ruang terbuka hijau seperti taman.
Larangan itu bisa dicabut seiring kondusifitas kota. Atau perusahaan ojol segera membuat halte di tempat-tempat tersebut.
Sontak saja, aturan itu mendapat tentangan dari mayoritas warga Balikpapan. Mereka yang sudah terbiasa ke bandara, mal, pasar tradisional, hingga taman menggunakan jasa ojol. Yang bisa menjemput atau mengantar hingga depan rumah. Memilih meninggalkan angkot karena keterbatasan akses dan fasilitas yang ditawarkan tidak lebih baik.
Respons Wali Kota Balikpapan
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, selain SK dari Dishub, Perwali Kota Balikpapan 25/2017 masih mengikat operasional ojol hingga sekarang. Di mana dalam Pasal 5, disebutkan sebagai berikut:


“Regulasi tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian. Artinya tidak mendatangkan mudarat dan memastikan keberlangsungan lingkungan yang sehat serta manfaat yang lebih banyak.” ungkap Rahmad Mas’ud, baru-baru ini.
Perwali tersebut diketahui diteken pada November 2017, di masa kepemimpinan Rizal Effendi. Di tahun tersebut, ojol memang baru menginvasi kota-kota di luar Jabodetabek. Sehingga benturan di lapangan masih masif terjadi.
Namun sekarang kondisinya sudah sangat berbeda. Ojol sudah lazim beroperasi di manapun. Ketika disinggung soal relevansi aturan pada 2017 dan 2024 yang berselisih 7 tahun. Ia mengaku akan mempelajarinya lagi.
“Mungkin zaman sudah berubah nanti akan kita bahas dulu, bukan tidak relevan lagi, kita lihat dulu. Yakinlah, bahwa aturan itu dibuatkan pasti banyak manfaatnya.”
“Kalau umpamanya nanti tidak sesuai dengan kondisi yang tidak menguntungkan yang lebih banyak, mungkin kita akan tinjau ulang itu peraturannya,” tuturnya.
Sementara itu, ia berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku. Karena menurut Rahmad, pengemudi ojol pun masih bisa beroperasi di luar pembatasan ini.
“Sekarang kan tidak menghambat, artinya jalan aja. Cuman dilihat dulu nanti kerugian dan keuntungannya,” tutupnya. (nvr/dra)


-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda