Connect with us

BALIKPAPAN

Polemik Pembatasan Ojol di Balikpapan, Rahmad Mas’ud: Ikuti Aturannya, Kalau Memang Gak Relevan akan Kami Ubah

Diterbitkan

pada

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta semua pihak mengikuti aturan tentang pembatasan ojol di kota tersebut. Pasalnya SK Dishub yang menjadi kontroversi itu, sama persis dengan isi Perwali Nomor 25 Tahun 2017 yang diteken oleh Rizal Effendi.

Di tahun 2024 ini, saat sebagian besar kota di Indonesia sudah membebaskan area operasional transportasi online, atau yang lazim disebut ojek online (ojol). Di Kota Balikpapan masih berlaku pembatasan.

Karena terus muncul konflik dengan angkutan kota (Angkot). Belum lama ini Dishub Balikpapan mengeluarkan SK yang intinya tidak memperbolehkan ojol menurunkan dan menjemput penumpang di sejumlah fasilitas umum. Seperti area Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani trayek angkot, mal, pasar tradisional, hingga ruang terbuka hijau seperti taman.

Baca juga:   Lepas Jamaah Haji 2024, Wali Kota Balikpapan Minta Warganya Jaga Adab dan Kekompakan di Arab Saudi

Larangan itu bisa dicabut seiring kondusifitas kota. Atau perusahaan ojol segera membuat halte di tempat-tempat tersebut.

Sontak saja, aturan itu mendapat tentangan dari mayoritas warga Balikpapan. Mereka yang sudah terbiasa ke bandara, mal, pasar tradisional, hingga taman menggunakan jasa ojol. Yang bisa menjemput atau mengantar hingga depan rumah. Memilih meninggalkan angkot karena keterbatasan akses dan fasilitas yang ditawarkan tidak lebih baik.

Respons Wali Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, selain SK dari Dishub, Perwali Kota Balikpapan 25/2017 masih mengikat operasional ojol hingga sekarang. Di mana dalam Pasal 5, disebutkan sebagai berikut:

“Regulasi tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian. Artinya tidak mendatangkan mudarat dan memastikan keberlangsungan lingkungan yang sehat serta manfaat yang lebih banyak.” ungkap Rahmad Mas’ud, baru-baru ini.

Baca juga:   Pilwali Samarinda 2024; Andi Harun-Syaparudin Daftar Jalur Independen ke KPU 14 Menit Sebelum Penutupan

Perwali tersebut diketahui diteken pada November 2017, di masa kepemimpinan Rizal Effendi. Di tahun tersebut, ojol memang baru menginvasi kota-kota di luar Jabodetabek. Sehingga benturan di lapangan masih masif terjadi.

Namun sekarang kondisinya sudah sangat berbeda. Ojol sudah lazim beroperasi di manapun. Ketika disinggung soal relevansi aturan pada 2017 dan 2024 yang berselisih 7 tahun. Ia mengaku akan mempelajarinya lagi.

“Mungkin zaman sudah berubah nanti akan kita bahas dulu, bukan tidak relevan lagi, kita lihat dulu. Yakinlah, bahwa aturan itu dibuatkan pasti banyak manfaatnya.”

“Kalau umpamanya nanti tidak sesuai dengan kondisi yang tidak menguntungkan yang lebih banyak, mungkin kita akan tinjau ulang itu peraturannya,” tuturnya.

Baca juga:   Fenomena Ikan Teler di Sungai Karang Mumus Bukan untuk Dirayakan, Justru Itu Adalah Peringatan

Sementara itu, ia berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku. Karena menurut Rahmad, pengemudi ojol pun masih bisa beroperasi di luar pembatasan ini.

“Sekarang kan tidak menghambat, artinya jalan aja. Cuman dilihat dulu nanti kerugian dan keuntungannya,” tutupnya. (nvr/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.