SEPUTAR KALTIM
Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pelaku dan Pemodal Ditangkap

Jajaran Polda Kaltim melakukan bersih-bersih tambang ilegal. Praktik tambang ilegal di beberapa lokasi di Kaltim yang dintegarai merusak lingkungan dan hutan dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim.
Pengungkapan tambang ilegal yang masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu ini bermula dari laporan dari warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Jumat (30/9/2022).

Lokasi-lokasi dimaksud meliputi Kawasan Taman Hutan Bukit Suharto, Desa Sekila Tenggarong, juga di Sepaku, Bukit Tengkorak yang masuk dalam kawasan yang akan dibangun ibu kota negara (IKN). Juga di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dari lokasi-lokasi tersebut polisi menangkap para pelaku sekaligus pemodalnya. Serta mengamankan alat berat dan batu bara. Diketahui dari satu unit ekskavator, tambang ilegal ini sudah menghasilkan sekira seribu MT batu bara.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” terang Indra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui TM merupakan penambang sekaligus pemodal. Dibantu T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Penambangan haram ini bermula dari perjanjian kerja sama operasional tambang batu bara yang dilakukan TM pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM. Walaupun sudah menyadari legalitas IUP OP PT TKM bermasalah, TM nekat melakukan kegiatan pertambangan batu bara. Yang kemudian penjualannya memakai perizinan perusahaan yang lain.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (redaksi)


-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan