SEPUTAR KALTIM
Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pelaku dan Pemodal Ditangkap
Jajaran Polda Kaltim melakukan bersih-bersih tambang ilegal. Praktik tambang ilegal di beberapa lokasi di Kaltim yang dintegarai merusak lingkungan dan hutan dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim.
Pengungkapan tambang ilegal yang masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu ini bermula dari laporan dari warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Jumat (30/9/2022).

Lokasi-lokasi dimaksud meliputi Kawasan Taman Hutan Bukit Suharto, Desa Sekila Tenggarong, juga di Sepaku, Bukit Tengkorak yang masuk dalam kawasan yang akan dibangun ibu kota negara (IKN). Juga di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dari lokasi-lokasi tersebut polisi menangkap para pelaku sekaligus pemodalnya. Serta mengamankan alat berat dan batu bara. Diketahui dari satu unit ekskavator, tambang ilegal ini sudah menghasilkan sekira seribu MT batu bara.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” terang Indra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui TM merupakan penambang sekaligus pemodal. Dibantu T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Penambangan haram ini bermula dari perjanjian kerja sama operasional tambang batu bara yang dilakukan TM pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM. Walaupun sudah menyadari legalitas IUP OP PT TKM bermasalah, TM nekat melakukan kegiatan pertambangan batu bara. Yang kemudian penjualannya memakai perizinan perusahaan yang lain.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
SEPUTAR KALTIM15 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

