SEPUTAR KALTIM
Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pelaku dan Pemodal Ditangkap
Jajaran Polda Kaltim melakukan bersih-bersih tambang ilegal. Praktik tambang ilegal di beberapa lokasi di Kaltim yang dintegarai merusak lingkungan dan hutan dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim.
Pengungkapan tambang ilegal yang masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu ini bermula dari laporan dari warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Jumat (30/9/2022).

Lokasi-lokasi dimaksud meliputi Kawasan Taman Hutan Bukit Suharto, Desa Sekila Tenggarong, juga di Sepaku, Bukit Tengkorak yang masuk dalam kawasan yang akan dibangun ibu kota negara (IKN). Juga di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dari lokasi-lokasi tersebut polisi menangkap para pelaku sekaligus pemodalnya. Serta mengamankan alat berat dan batu bara. Diketahui dari satu unit ekskavator, tambang ilegal ini sudah menghasilkan sekira seribu MT batu bara.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” terang Indra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui TM merupakan penambang sekaligus pemodal. Dibantu T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Penambangan haram ini bermula dari perjanjian kerja sama operasional tambang batu bara yang dilakukan TM pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM. Walaupun sudah menyadari legalitas IUP OP PT TKM bermasalah, TM nekat melakukan kegiatan pertambangan batu bara. Yang kemudian penjualannya memakai perizinan perusahaan yang lain.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (redaksi)

-
Nasional4 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SAMARINDA4 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
PARIWARA5 hari agoRatusan Anak Muda Ramaikan Morning Kalcer Run, Lifestyle Aktif dan Style Jadi Satu di Run The City by Grand Filano
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA2 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA2 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU1 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini

