SEPUTAR KALTIM
Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pelaku dan Pemodal Ditangkap
Jajaran Polda Kaltim melakukan bersih-bersih tambang ilegal. Praktik tambang ilegal di beberapa lokasi di Kaltim yang dintegarai merusak lingkungan dan hutan dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim.
Pengungkapan tambang ilegal yang masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu ini bermula dari laporan dari warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Jumat (30/9/2022).

Lokasi-lokasi dimaksud meliputi Kawasan Taman Hutan Bukit Suharto, Desa Sekila Tenggarong, juga di Sepaku, Bukit Tengkorak yang masuk dalam kawasan yang akan dibangun ibu kota negara (IKN). Juga di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dari lokasi-lokasi tersebut polisi menangkap para pelaku sekaligus pemodalnya. Serta mengamankan alat berat dan batu bara. Diketahui dari satu unit ekskavator, tambang ilegal ini sudah menghasilkan sekira seribu MT batu bara.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” terang Indra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui TM merupakan penambang sekaligus pemodal. Dibantu T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Penambangan haram ini bermula dari perjanjian kerja sama operasional tambang batu bara yang dilakukan TM pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM. Walaupun sudah menyadari legalitas IUP OP PT TKM bermasalah, TM nekat melakukan kegiatan pertambangan batu bara. Yang kemudian penjualannya memakai perizinan perusahaan yang lain.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (redaksi)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBiro Kesra Kaltim Perkuat Pembangunan Desa Lewat Evaluasi Indeks Desa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Dana Gratispol Cair Pekan Ini, Keterlambatan Disebabkan Proses APBD-P
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPramuka Kaltim Tutup Turnamen Esport Pertama: Semangat Digital, Sportivitas Tetap Menyala
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoInflasi Kaltim Oktober 2025 Capai 1,94 Persen, Jasa Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
-
BERITA2 hari agoKI Kaltim Dorong BUMN dan Lembaga Vertikal Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPemprov Kaltim Matangkan Arsitektur SPBE Menuju Tata Kelola Digital Terpadu

