PPU
PPU Punya Call Center 112, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menambah satu inovasi layanan bagi masyarakat. Namanya Layanan Kegawatdaruratan (Call Center) 112. Secara maksimal memberikan layanan kepada masyarakat selama 24 jam.
Layanan ini diluncurkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika PPU di halaman Kantor Bupati PPU, Kamis (10/11/2022). Peluncuran dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam mengatakan, Call Center 112 merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan publik yang andal dan paripurna kepada masyarakat.
Sebab, jika layanan publik baik, maka masyarakat akan merasa puas dengan pemerintah. Sebaliknya jika layanan publik buruk, maka akan muncul ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keberadaan Call Center 112 menambah lagi satu pelayanan publik dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat (emergency) di mana pun dan kapan pun,”ungkapnya.
Hamdam melanjutkan, Call Center 112 merupakan layanan penanganan kegawatdaruratan secara terpadu. Yakni, dengan pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait melalui nomor tunggal panggilan darurat dengan jumlah angka singkat.
“Dengan jumlah angka singkat tentu akan mudah pula untuk diingat serta akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan,” jelasnya.
Dengan cepatnya tindakan penanganan ataupun pertolongan kepada masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat, akan mengurangi dampak fatal dan merusak yang bisa dialami masyarakat, kata Hamdam.
”Sebagai daerah penyangga IKN Nusantara kita tentu akan menerima dampak keberadaan IKN Nusantara, salah satunya pertumbuhan jumlah penduduk, semakin banyak jumlah penduduk tentu akan semakin besar kemungkinan terjadinya kondisi darurat (emergency) yang dialami masyarakat,” sebutnya.


Ke depan, keberadaan layanan ini di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan bermanfaat dalam menghadapi kejadian-kejadian kedaruratan yang dialami masyarakat pasca berpindahnya Ibu Kota Negara.
” Dengan semakin baik dan lancarnya Layanan Call Center 112, kedepan kita tidak hanya melayani laporan kejadian kegawatdaruratan saja tetapi melayani laporan-laporan layanan publik lainnya, seperti PDAM, PLN,” harapnya.
Ia mengimbau, Diskominfo mempersiapkan diri sebaik-baiknya karena sudah harus melayani setiap laporan masyarakat.
”Hilangkan semua ego sektoral, semua harus bekerja sama, harus bersinergi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika PPU Budi Santoso menambahkan, Call Center 112 merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
“Kita ingin mengintegrasikan layanan terhadap kedaruratan yang dialami oleh masyarakat dengan standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah,”kata Budi
Kini di PPU, ada 10 organisasi perangkat daerah ditambah satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang juga bagian dari layanan Call Center 112.
”Minimum essential force (kekuatan pokok minimum) kita miliki harus mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat dengan cara sinergi dan integrasi dari seluruh OPD yang ada,” ujarnya.
“Call Center 112 kita secara maksimal memberikan layanan kepada masyarakat selama 24 jam untuk bisa memberikan respon dengan cepat dan sebaik mungkin,” pungkasnya. (redaksi)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda