SEPUTAR KALTIM
Prabowo Bolehkan Pengecer Jual Gas Melon, Disperindagkop Kaltim Siap Awasi HET dan Legalitas Sub-Pangkalan
Presiden Prabowo Subianto telah membolehkan pengecer menjual gas melon. Disperindagkop Kaltim akan menindaklanjutinya di tingkat daerah. Juga siap mengawasi HET dan legalitas dari pengecer sebagai sub-pangkalan.
Belakangan ini isu gas LPG bersubsidi tengah menjadi sorotan, baik itu di tingkat nasional, sampai daerah. Pasalnya, Presiden Prabowo sebelumnya sempat melarang pengecer untuk menjual gas melon. Baru kemudian meminta mengaktifkan pengecer lagi untuk menjual gas LPG 3 kg.
Berdasarkan aturan baru, nantinya, pengecer akan menjual gas melon sebagai sub-pangkalan. Setiap pangkalan harus memenuhi administrasi tertentu untuk memenuhi legalitas dan memastikan penjualan gas melon sesuai harga eceran tertinggi (HET).
dengan demikian, distribusi resmi Pertamina atas gas melon, yang mulanya hanya sampai di pangkalan, kini telah meluas hingga ke pengecer. Dengan menjadi sub-pangkalan, membuat toko kelonton dapat menjual gas subsidi dengan resmi.
Siap Monitor
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti instruksi presiden bersama pemerintah di 10 kabupaten/kota di Kaltim sebagai pelaksana di setiap daerah.
Disperindagkop Kaltim akan melakukan monitoring di seluruh kabupaten/kota terkait dengan HET baik di tingkat pengecer maupun di tingkat pangkalan agar tidak terjadi kenaikan harga.
“Kami juga memanggil beberapa agen dan pangkalan untuk memberikan edukasi sekaligus memberikan peringatan kepada mereka,” katanya kepada Kaltim Faktual Kamis, 6 Februari 2025.
Heni bilang, Disperindagkop Kaltim akan membantu mengawasi pemerintah di masing-masing sebagai pihak yang mengerti kondisi riil di lapangan. Jika ada temuan, Pemprov Kaltim akan ikut turun tangan.
Jika ke depan di lapangan terdapat temuan, Disperindagkop Kaltim akan memanggil yang bersangkutan untuk mendapat edukasi dan peringatan. Dan jika masih melanggar, akan mendapat rekomendasi sanksi ke Pertamina.
“Karena tata niaga LPG 3 kg ini sebetulnya adalah distribusi tertutup dengan sasaran tertentu dan dengan pelaku distribusi yang juga sudah teratur.”
“Dengan dasar rekomendasi kita maka pertamina akan memberikan sanksi-nya,” pungkasnya.
Jangan Sampai Harga Melambung
Terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo meminta pemerintah memonitor dengan ketat distribusi LPG 3 kg sampai ke pengecer. Terlebih, belakangan harga di pengecer malah melambung tinggi.
Sumber daya manusia di lapangan, menurutnya harus lebih kuat dan ketat dalam pendistribusian dan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan atau bahkan pembelian tidak tepat sasaran. termasuk memastikan semua pengecer telah legal.
“Jangan sampai di eceran harganya naik, itu harus ada monitor ketat,” pungkasnya. (ens)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBukber Sambil Wisata di Tepian Mahakam, MLG Samarinda Sediakan Paket Prasmanan Cuma Rp30 Ribu
-
NUSANTARA2 hari agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
Nasional4 hari agoImbas Konflik Timur Tengah, Kepulangan 158 Jemaah Umrah RI Tertunda di Makkah dan Jeddah
-
BALIKPAPAN2 hari agoBerbagi Kebahagiaan, 100 Paket Ramadan Disalurkan Untuk Pekerja dan Pensiunan Telkom Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWarga Kaltim Tak Perlu ‘Panic Buying’, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman hingga Lebaran
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Members Ride Connection, Wujud Apresiasi Yamaha Terhadap Para Pelanggan Setianya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoPantauan Sembako Kaltim: Beras Stabil, Harga Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kilogram
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak

