EKONOMI DAN PARIWISATA
Program Bebas Pajak Ojol Kaltim, Baca Ketentuannya Biar Tidak Salah Paham
Gubernur Kaltim Isran Noor membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sopir angkot pelat kuning tahun ini. Kebijakan ini menanggapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menambah beban operasional driver ojol dan sopir.
Diketahui, program bebas pajak dimulai 4 Oktober 2022 dan berakhir Desember 2022. Jika ingin mendapat potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, driver ojol dan angkot harus memperhatikan waktu pembayarannya. Di luar dari bulan yang ditentukan, tarif kembali normal.
Ketentuan lainnya, program bebas pajak ini hanya berlaku untuk ojol roda dua saja. Dan, hanya untuk sepeda motor yang terdaftar di aplikasi ojol. Di luar yang terdaftar di aplikasi, tidak akan dikenakan bebas pajak karena sistem akan memvalidasi kebenaran data.
Selanjutnya, program bebas pajak ini hanya mencakup pembiayaan pajak dalam kurun satu tahun terakhir. Semisal sepeda motor driver ojol Kaltim menunggak dua tahun, maka tetap harus membayar tunggakan pada tahun sebelumnya beserta dendanya.
Terakhir, program bebas pajak hanya mencakup pembayaran PKB saja. Jika melakukan pergantian pelat lima tahunan atau balik nama, Pemprov Kaltim tidak menanggungnya.
Dikatakan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati bahwa program bebas pajak ini adalah bentuk kepedulian gubernur terhadap driver ojol dan sopir angkot. Karena sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM.
“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati baru-baru ini.
Dia berharap pengendara ojek online dan sopir angkot plat kuning se-Kaltim dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Serta tentunya membaca ketentuannya terlebih dahulu, agar tidak terjadi salah paham dengan petugas di lapangan. (ng)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA23 jam agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
BALIKPAPAN2 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

