BALIKPAPAN
PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran
Komunitas Pers Balikpapan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin, 3 Juni 2024.
Aksi ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beserta relawan wartawan yang ada di Balikpapan.
Mereka menegaskan penolakan terhadap perubahan rancangan undang-undang yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers tersebut.
Aksi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, dengan membawa berbagai spanduk dan topeng bertuliskan. “Tolak RUU Penyiaran”, “Kebebasan Pers Amanah Konstitusi”,”Jangan Kriminalisasi Pers”, dan “Stop Membungkam Media”.
Massa aksi juga melakukan orasi yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak revisi tersebut.
“Kami di sini untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang kami yakini akan mengancam kebebasan pers di Indonesia,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumangan.
“Revisi ini memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten media, yang bisa berujung pada penyensoran dan pengekangan kebebasan berekspresi,” lanjutnya.
RUU Penyiaran Merusak Demokrasi
Aksi di depan Gedung DPRD Balikpapan berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Para jurnalis bergantian menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
“Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.”
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami tidak akan diam melihat upaya-upaya yang bisa membungkam suara kritis media. Ini adalah perjuangan untuk menjaga demokrasi kita,” tegas David Purba seorang wartawan Balikpapan.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan profesi jurnalis, tetapi untuk masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Kembali ke Tedy, ia menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam revisi tersebut.
“Kami memprotes revisi RUU Penyiaran karena ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis serta masyarakat.”
“Pertama menyangkut larangan Investigasi, yang kedua bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diberikan kewenangan untuk menangani kasus-kasus pers dan ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.
DPRD Balikpapan Sepakat dengan Jurnalis
Teddy juga menyampaikan bahwa aksi demontrasi penolakan RUU penyiaran pers, telah diterima oleh anggota DPRD Balikpapan.
“Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin, menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap para jurnalis, yang juga akan disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan pada Rakernas XVII Apeksi yang dihadiri oleh Presiden Jokowi.”
“Kami sudah menyaksikan bersama bahwa pernyataan sikap kami telah diteruskan ke DPR RI oleh Sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin,” tutupnya. (nvr/fth)
-
FEATURE5 hari agoDi Balik Dinding yang Mulai Rapuh, Semangat Belajar SD Negeri 002 Anggana Tetap Menyala
-
OLAHRAGA1 hari agoRider Yamaha Konsisten Kuasai Mandalika Racing Series 2026, Fahmi Basam, Rendi Oding dan M Abid Ashar Tetap Pimpin Klasemen
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPernah Tembus Rp25 Triliun, APBD Kaltim 2027 Diproyeksikan Turun Jadi Rp12,1 Triliun
-
HIBURAN21 jam agoCIMB Niaga Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026, Rayakan Kebersamaan dan Dukung Industri Kreatif Nasional

