BALIKPAPAN
AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya
AJI Kota Balikpapan menyoroti putusan PHI Samarinda. Atas perusahaan media koran Balikpapan yang bersengketa dengan eks karyawannya. AJI Balikpapan harap dapat segera diselesaikan.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perusahaan pers media lokal Balikpapan Pos (Balpos) atas nama PT Duta Margajaya Perkasa. Yang bersengketa dengan eks 15 eks karyawannya.
PHI mengabulkan sebagian dengan mewajibkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Hal itu sesuai dengan putusan sidang PHI Samarinda, yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad, Kamis 9 Maret 2023.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyoroti perihal putusan tersebut. Lembaga profesi wartawan ini mendorong agar PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balpos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengapresiasi putusan Majenis Hakim. Karena dianggap sudah tepat. Sehingga mendorong, Balikpapan Pos menaati putusan tersebut.
“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis 9 Maret 2023.
Apalagi, kata dia, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.
“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, Mantan Karyawan Balikpapan Pos Rusli, mengungkapkan. Poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke PHI oleh rekan-rekan sejawatnya itu lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.
“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri”.
“Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.
Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim. Dengan dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.
“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya. (kk)
-
FEATURE5 hari agoDi Balik Dinding yang Mulai Rapuh, Semangat Belajar SD Negeri 002 Anggana Tetap Menyala
-
OLAHRAGA1 hari agoRider Yamaha Konsisten Kuasai Mandalika Racing Series 2026, Fahmi Basam, Rendi Oding dan M Abid Ashar Tetap Pimpin Klasemen
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPernah Tembus Rp25 Triliun, APBD Kaltim 2027 Diproyeksikan Turun Jadi Rp12,1 Triliun
-
HIBURAN22 jam agoCIMB Niaga Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026, Rayakan Kebersamaan dan Dukung Industri Kreatif Nasional

