Connect with us

POLITIK

Ada 19 Pasal Karet di RKUHP, AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim

Diterbitkan

pada

rkuhp
AJI Samarinda mengirimkan karangan bunga pada Legislator dan Gubernur Kaltim agar turut menolak pengesahan RKUHP yang kontroversial. (Dok/AJI)

AJI Samarinda mengirim karangan bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim sebagai aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP. Karena menilai rancangan itu memuat 19 pasal karet.

DPR RI rencananya akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa 6 Desember 2022. Rencana pengesahan ini dianggap terlalu tergesa-gesa oleh sejumlah kalangan. Karena memuat cukup banyak pasal kontroversial.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Samarinda masuk dalam barisan penolak RKUHP tersebut. Dan untuk menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka mengirimkan karangan bunga pada DPRD dan Pemprov Kaltim. Aksi itu dilakukan pada Senin 5 Desember 2022.

Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalimah menegaskan, mereka tidak akan menerima pengesahan RKUHP itu. Jika seluruh pasal karet yang sudah mereka identifikasi belum dicabut. Atau setidaknya ditinjau lagi untuk diperbaiki.

“Ini aksi simbolik penolakan kami atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI, sebelum 19 pasal yang kami anggap karet itu dikoreksi ataupun dicabut,” kata Nofi, Senin.

Baca juga:   Jalan ke Bandara APT Pranoto Macet, Calon Penumpang Diminta Datang Lebih Awal

Menurut Nofi, 19 pasal karet itu berpotensi menimbulkan banyak masalah di masa mendatang. Karena selain mengekang ekspresi masyarakat, pasal-pasal itu juga mengancam kebebasan pers.

Sebagai contoh,  Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Lalu, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, AJI bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman sudah mempelajari dan mengidentifikasi satu per satu pasal dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022. Mereka lalu menemukan 19 pasal yang bersifat ‘karet’ atau multitafsir. Sehingga orang-orang yang mengkritik kinerja pemerintah, sangat mudah untuk dipenjarakan berbekal pasal-pasal tersebut.

Selain menemukan, AJI juga mengusulkan 19 pasal itu untuk dikoreksi kembali. Namun hingga draf terbaru keluar pada tanggal 30 November 2022. Tidak ditemukan perubahan signifikan.

Karena itulah, AJI bersikeras menolak rencana pengesahan RKUHP tersebut.

Baca juga:   Tahun Depan, Sigit Wibowo Prioritaskan Penambahan Ruang Kelas di Balikpapan

“Hari ini seluruh AJI kota di Indonesia, aksi serentak menolak penundaan RKUHP. Kami anggap pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak, terburu-buru mensahkan. Padahal banyak aspirasi masyarakat (yang) belum diakomodasi dalam RKUHP, termasuk rekan-rekan pers,” lanjut Nofi.

Nofi menegaskan, potensi gelombang penolakan lebih besar dan meluas sangat terbuka. Jika pemerintah dan DPR RI masih saja abai pada aspirasi yang dimaksud serta tetap mengesahkan RKUHP tersebut.

AJI bakal mengkonsolidasikan seluruh kekuatan dengan serikat jurnalis, media, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi hingga CSO untuk aksi lanjutan.

Menanti Taji DPRD dan Gubernur Kaltim

AJI Samarinda menilai tak semestinya para pemimpin eksekutif dan legislatif Kaltim anteng-anteng saja melihat perkara ini. Karena 19 pasal karet itu, juga turut mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Bumi Etam tanpa terkecuali.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias D Daton menjelaskan. Aksi kirim karangan bunga itu dimaksud untuk memberi tekanan kepada gubenur maupun para legislator agar bersikap dan bersuara.

Baca juga:   Butuh Perhatian, SMAN 1 Karangan cuma Punya 1 Guru ASN

“Harusnya Gubernur Kaltim selaku pimpinan pemerintah daerah dan DPRD secara kelembagaan bersikap menolak, karena RKUHP ini mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Kaltim,” ucap Zaki.

Zaki bilang, segala bentuk penolakan dari daerah harusnya disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI oleh Gubernur maupun para pimpinan dewan di Karang Paci.

“Jika mereka diam saja, berarti mereka juga mengamini sewaktu-waktu ada warga Kaltim yang dipenjara pakai UU KUHP karena suara kritis ke penguasa,” tegas dia.

Terpisah, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menilai rencana pengesahan RKUHP terkesan dipaksakan. Karena mengabaikan partisipasi dari masyarakat luas.

“Justru RKUHP lebih kepada kepentingan pejabat dan oligarki. Selain itu banyak pasal karet bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat,” ungkap Fathul. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.