POLITIK
Ada 19 Pasal Karet di RKUHP, AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim

AJI Samarinda mengirim karangan bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim sebagai aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP. Karena menilai rancangan itu memuat 19 pasal karet.
DPR RI rencananya akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa 6 Desember 2022. Rencana pengesahan ini dianggap terlalu tergesa-gesa oleh sejumlah kalangan. Karena memuat cukup banyak pasal kontroversial.
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Samarinda masuk dalam barisan penolak RKUHP tersebut. Dan untuk menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka mengirimkan karangan bunga pada DPRD dan Pemprov Kaltim. Aksi itu dilakukan pada Senin 5 Desember 2022.
Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalimah menegaskan, mereka tidak akan menerima pengesahan RKUHP itu. Jika seluruh pasal karet yang sudah mereka identifikasi belum dicabut. Atau setidaknya ditinjau lagi untuk diperbaiki.
“Ini aksi simbolik penolakan kami atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI, sebelum 19 pasal yang kami anggap karet itu dikoreksi ataupun dicabut,” kata Nofi, Senin.
Menurut Nofi, 19 pasal karet itu berpotensi menimbulkan banyak masalah di masa mendatang. Karena selain mengekang ekspresi masyarakat, pasal-pasal itu juga mengancam kebebasan pers.
Sebagai contoh, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Lalu, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, AJI bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman sudah mempelajari dan mengidentifikasi satu per satu pasal dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022. Mereka lalu menemukan 19 pasal yang bersifat ‘karet’ atau multitafsir. Sehingga orang-orang yang mengkritik kinerja pemerintah, sangat mudah untuk dipenjarakan berbekal pasal-pasal tersebut.
Selain menemukan, AJI juga mengusulkan 19 pasal itu untuk dikoreksi kembali. Namun hingga draf terbaru keluar pada tanggal 30 November 2022. Tidak ditemukan perubahan signifikan.
Karena itulah, AJI bersikeras menolak rencana pengesahan RKUHP tersebut.
“Hari ini seluruh AJI kota di Indonesia, aksi serentak menolak penundaan RKUHP. Kami anggap pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak, terburu-buru mensahkan. Padahal banyak aspirasi masyarakat (yang) belum diakomodasi dalam RKUHP, termasuk rekan-rekan pers,” lanjut Nofi.
Nofi menegaskan, potensi gelombang penolakan lebih besar dan meluas sangat terbuka. Jika pemerintah dan DPR RI masih saja abai pada aspirasi yang dimaksud serta tetap mengesahkan RKUHP tersebut.
AJI bakal mengkonsolidasikan seluruh kekuatan dengan serikat jurnalis, media, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi hingga CSO untuk aksi lanjutan.
Menanti Taji DPRD dan Gubernur Kaltim
AJI Samarinda menilai tak semestinya para pemimpin eksekutif dan legislatif Kaltim anteng-anteng saja melihat perkara ini. Karena 19 pasal karet itu, juga turut mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Bumi Etam tanpa terkecuali.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias D Daton menjelaskan. Aksi kirim karangan bunga itu dimaksud untuk memberi tekanan kepada gubenur maupun para legislator agar bersikap dan bersuara.
“Harusnya Gubernur Kaltim selaku pimpinan pemerintah daerah dan DPRD secara kelembagaan bersikap menolak, karena RKUHP ini mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Kaltim,” ucap Zaki.
Zaki bilang, segala bentuk penolakan dari daerah harusnya disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI oleh Gubernur maupun para pimpinan dewan di Karang Paci.
“Jika mereka diam saja, berarti mereka juga mengamini sewaktu-waktu ada warga Kaltim yang dipenjara pakai UU KUHP karena suara kritis ke penguasa,” tegas dia.
Terpisah, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menilai rencana pengesahan RKUHP terkesan dipaksakan. Karena mengabaikan partisipasi dari masyarakat luas.
“Justru RKUHP lebih kepada kepentingan pejabat dan oligarki. Selain itu banyak pasal karet bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat,” ungkap Fathul. (dra)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa Kaltim di Luar Daerah, Ini Syarat dan Proses Seleksinya
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Rudy Mas’ud Targetkan Kaltim Juara PON 2028, Siap Ambil Alih Tuan Rumah dari NTB-NTT
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Gratispol Kaltim Sediakan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma untuk Warga
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Program Pendidikan Gratis, Desak Penanganan Deforestasi dan Investigasi Tuntas Skandal BBM
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Wamenaker Usulkan Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Disambut Positif Komunitas Disabilitas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Merger Rampung, XL Axiata dan Smartfren Resmi Bersatu Jadi XLSmart
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Atlet Kaltim Heri TMJ Juara Batulicin Open International Tuornament 2025, Raih Hadiah Biliar Terbesar di Indonesia
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Diduga Diusir dari RSUD AWS, DPRD Samarinda Perjuangkan Pasien Anak Kritis