Connect with us

BALIKPAPAN

PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran

Diterbitkan

pada

Aksi penolakan revisi RUU oleh Komunitas Pers Balikpapan didepan Gedung DPRD. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Komunitas Pers Balikpapan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin, 3 Juni 2024.

Aksi ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beserta relawan wartawan yang ada di Balikpapan.

Mereka menegaskan penolakan terhadap perubahan rancangan undang-undang yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers tersebut.

Aksi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, dengan membawa berbagai spanduk dan topeng bertuliskan. “Tolak RUU Penyiaran”, “Kebebasan Pers Amanah Konstitusi”,”Jangan Kriminalisasi Pers”, dan “Stop Membungkam Media”.

Massa aksi juga melakukan orasi yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak revisi tersebut.

Baca juga:   Jelang Iduladha, Legislator Balikpapan Minta Pedagang Hewan Kurban Tahu Aturan dan Jujur

“Kami di sini untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang kami yakini akan mengancam kebebasan pers di Indonesia,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumangan.

“Revisi ini memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten media, yang bisa berujung pada penyensoran dan pengekangan kebebasan berekspresi,” lanjutnya.

RUU Penyiaran Merusak Demokrasi

Aksi di depan Gedung DPRD Balikpapan berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Para jurnalis bergantian menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.

“Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.”

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami tidak akan diam melihat upaya-upaya yang bisa membungkam suara kritis media. Ini adalah perjuangan untuk menjaga demokrasi kita,” tegas David Purba seorang wartawan Balikpapan.

Baca juga:   Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Rakernas Apeksi di Balikpapan 4 Juni 2024

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan profesi jurnalis, tetapi untuk masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Kembali ke Tedy, ia menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam revisi tersebut.

“Kami memprotes revisi RUU Penyiaran karena ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis serta masyarakat.”

“Pertama menyangkut larangan Investigasi, yang kedua bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diberikan kewenangan untuk menangani kasus-kasus pers dan ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.

DPRD Balikpapan Sepakat dengan Jurnalis

Teddy juga menyampaikan bahwa aksi demontrasi penolakan RUU penyiaran pers, telah diterima oleh anggota DPRD Balikpapan.

Baca juga:   Perubahan KSTR menjadi KTR di Balikpapan Meluas hingga Larangan Kegiatan Promosi dan Penjualan Rokok

“Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin, menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap para jurnalis, yang juga akan disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan pada Rakernas XVII Apeksi yang dihadiri oleh Presiden Jokowi.”

“Kami sudah menyaksikan bersama bahwa pernyataan sikap kami telah diteruskan ke DPR RI oleh Sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin,” tutupnya. (nvr/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.