BALIKPAPAN
Rahmad Mas’ud Janji akan Sampaikan ‘Salam Penolakan RUU Penyiaran’ dari Awak Media ke Presiden Jokowi
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berjanji pada awak media di kotanya. Untuk menyampaikan aspirasi mereka soal penolakan RUU Penyiaran pada Presiden Jokowi, saat orang nomor satu di pemerintahan RI itu membuka Rakernas Apeksi.
Balikpapan akan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia –Rakernas Apeksi- pada 4-6 Juni 2024. Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut.
Kedatangan Jokowi ibarat kebetulan yang sangat diharapkan oleh para jurnalis di Balikpapan. Sebab menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Teddy Rumengan, Wali Kota Rahmad Mas’ud akan memanfaatkan momen itu untuk menyampaikan keresahan mereka.
“Wali Kota berjanji akan menyampaikannya langsung ke Presiden Jokowi,” kata Teddy Rumengan, Senin.
Komunitas Pers Balikpapan, yang terdiri dari IJTI, PWI, dan AJI diketahui menggelar aksi damai penolakan RUU Penyiaran pada Senin pagi, di gedung DPRD Balikpapan. Teddy mengatakan Wakil Ketua DPRD Sabaruddin turut menandatangani, distempel DPRD Balikpapan, dikirim langsung via email ke Sekretariat DPR RI.
Alasan Penolakan RUU Peyiaran
Berdasar laporan Antara, penolakan jurnalis Balikpapan adalah seiring sejalan dengan aksi penolakan-penolakan serupa yang terjadi di seluruh Indonesia, Para jurnalis melihat revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut akan memasukkan sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi warga negara, dan karena itu juga bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
“Contohnya Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi,” kata Teddy.
Padahal, jurnalisme investigasi adalah satu cara pers turut mengontrol kekuasaan agar tidak diselewengkan atau digunakan semena-mena.
Ia melanjutkan, pers merupakan pilar demokrasi yang keempat, melakukan pemberitaan dengan disiplin verifikasi dan menaati sejumlah etika, sehingga setiap tayangan tak asal tayang.
“Kalau ada yang tidak setuju dengan pemberitaan pers, silakan memberikan hak jawab dengan menyampaikan fakta dan data,” tegasnya. Hal ini sudah diatur di UU Pers Nomor 40/1999.
Pasal yang Diberatkan
Karena itu Pasal 50B ayat (2) huruf (k) yang melarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik bisa menjadi pasal yang menjerat pembuat tayangan tentang pengungkapan kasus korupsi atau kasus kejahatan luar biasa.
“Takut diinvestigasi = Takut ketahuan ya?” bunyi satu poster yang dibawa para peserta aksi.
Di sisi lain, pasal 50B itu juga melanggar konstitusi karena melanggar hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah informasi seperti disebutkan Pasal 28F.
Ada pula pasal 8A ayat (1) huruf (q) dari rancangan revisi UU Penyiaran tersebut bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, jelas Teddy, kewenangan itu sudah dipegang Dewan Pers, lembaga yang dibentuk negara sebagai amanat UU Nomor 40/1999 tadi.
Juga ada pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain, yang mewajibkan konten siarannya harus diverifikasi ke KPI dahulu, apakah sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) atau tidak.
Termasuk yang diatur pasal 34F tersebut para pembuat konten (content creator) yang menyiarkan produknya lewat Youtube, TikTok, atau media serupa yang kontennya berasal dari pengguna (user generated content/UGC).
“Jadi pada akhirnya tidak hanya jurnalis yang berpotensi terkena pasal-pasal dari UU Penyiaran ini, tapi juga masyarakat secara umum. Bisa dibilang revisi itu berusaha untuk mengekang hak-hak warga negara demi keamanan segelintir orang,” pungkas Teddy. (fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWaspada Superflu, Warga Kaltim yang Baru Pulang dari Amerika Diminta Periksa Jika Bergejala

