POLITIK
Rakyat Lagi Susah, Irwan Fecho Desak Kenaikan Tarif Ojek Online Dibatalkan
Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku 14 Agustus besok, mendapat sorotan dari Anggota DPR RI dapil Kaltim Irwan Fecho.
Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Demokrat ini meminta agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Irwan berpendapat masalah utama terkait ojek online adalah soal payung hukum. Bukan pada persoalan tarif.
Sebab, hingga kini belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
“Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang,” jelasnya.
Lantas, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini pun mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online tersebut.
Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang susah.
“Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik,” katanya.
Irwan berharap Kemenhub segera membahas terkait kenaikan tarif ojek online ini dengan Komisi V DPR.
“Lebih baik dibahas dulu di Komisi V DPR RI, kita undang pakar, juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal,” ucap Irwan.
Ia juga mempertanyakan kebijakan tersebut diberlakukan saat DPR sedang masa reses.
“Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya,” tandasnya. (redaksi)
-
NUSANTARA4 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
NUSANTARA5 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA4 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA4 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
NUSANTARA12 jam agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
PARIWARA4 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
-
NUSANTARA22 jam agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah

